WFH ASN Pemkab Sleman Segera Diterapkan Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan bahwa penerapan WFH dijadwalkan mulai 24 April atau paling lambat 1 Mei 2026. Namun hingga kini, keputusan resmi masih dalam proses karena perlu koordinasi dengan instansi vertikal agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta koordinasi dengan instansi vertikal yang terkait langsung dengan pelayanan Pemkab Sleman, supaya pelaksanaan WFH bisa berjalan selaras,” ujar Harda pada Rabu (22/4).
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH akan diatur agar layanan publik tetap berjalan optimal. Pegawai yang bertugas langsung dalam pelayanan, seperti sektor pajak, tetap diwajibkan bekerja di kantor.

“Kita pastikan pegawai yang masuk adalah yang berkaitan langsung dengan pelayanan. Targetnya bisa mulai Jumat terdekat atau paling lambat 1 Mei,” jelasnya.
Pemkab Sleman memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH, berbeda dengan Pemerintah Provinsi DIY yang menerapkannya pada hari Rabu. Menurut Harda, hari Rabu merupakan hari kerja panjang yang lebih efektif dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
“Rabu itu hari panjang, jadi kita maksimalkan untuk pelayanan. Karena itu WFH kita terapkan di hari Jumat,” katanya.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Hanya pegawai nonstruktural yang mendapatkan kesempatan WFH, dengan porsi sekitar 25 persen di tiap instansi.
Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, ASN yang menjalani WFH diwajibkan membuat laporan harian sebagai bentuk pengawasan.
“Setiap pegawai harus melaporkan apa yang dikerjakan selama WFH. Itu menjadi bagian dari pengawasan,” ujarnya.
Harda juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau kinerjanya tidak sesuai, TPP bisa dipotong. Bahkan kepala dinas bisa dipotong hingga 25 persen jika tidak memenuhi target,” tegasnya.(day)

