Perlu Ada Revisi Kenaikan PPN 12%, Ekonom: Deterjen dan Sabun Mandi Barang Mewah?

JAKARTA[BahteraJateng] – Kebijakan pemerintah yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk hampir semua barang dan jasa kena pajak menuai kritik tajam dan dianggap perlu adanya revisi kenaikan PPN 12% tersebut.

Awalnya, kebijakan ini direncanakan hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, namun implementasinya mencakup barang kebutuhan sehari-hari.


Barang Kena Pajak Meluas

Barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN masih mencakup sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dasar, serta transportasi umum. Namun, pemerintah mengubah definisi barang dikecualikan, sehingga bahan pangan premium, layanan pendidikan eksklusif, dan kesehatan mewah kini dikenai PPN.


Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan ini yang dinilai tidak konsisten dengan klaim pemerintah mendukung masyarakat.

“Apakah deterjen dan sabun mandi juga dianggap barang mewah? Kebijakan ini semakin memberatkan masyarakat,” ujar Bhima, dalam pernyataan pers, pada Selasa, 17 Desember 2024.

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Pemerintah menerapkan tarif PPN DTP sebesar 1% untuk tiga komoditas utama, yakni Minyakita (minyak goreng curah bermerek), tepung terigu, dan gula industri, yang berlaku hingga akhir 2025. Namun, untuk barang konsumsi rumah tangga, peralatan elektronik, dan suku cadang kendaraan bermotor, tarif PPN efektif menjadi 12%.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12% berlaku secara umum dan hanya barang yang secara eksplisit disebutkan dalam regulasi yang dikecualikan.

“Sebagian besar barang konsumsi, seperti pakaian, kosmetik, dan layanan digital seperti Spotify dan Netflix, terkena tambahan tarif ini,” jelasnya.

Kebijakan yang Dinilai Kontradiktif

Narasi awal pemerintah yang menyatakan PPN 12% hanya untuk barang mewah telah menimbulkan kebingungan. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini akan fokus pada barang mewah. Namun, implementasinya mencakup barang kebutuhan umum.

“Arahan Presiden adalah mendetailkan barang dan jasa mewah melalui peraturan lebih lanjut. Namun, sementara ini semua barang dikenai tarif PPN 12%, baru kemudian dilakukan penyaringan,” kata Susiwijono.

Dampak pada Masyarakat

Kebijakan ini memicu kekhawatiran publik terkait daya beli masyarakat. Ekonom menilai, perlu ada revisi agar PPN 12% benar-benar diterapkan pada barang dan jasa mewah, sesuai komitmen awal pemerintah.

“Jika terus seperti ini, daya beli masyarakat akan tergerus dan bisa berdampak pada perekonomian secara keseluruhan,” pungkas Bhima.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *