43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Harus Ada Pertanggungjawaban Hukum
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, S.H., M.H. [Foto: Istimewa]

43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Harus Ada Pertanggungjawaban Hukum

SEMARANG [BahteraJateng] – Kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus terjadi di sejumlah daerah. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diperbarui per 3 September 2026 mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga 2026. Korban tersebut tersebar di 36 provinsi.

Besarnya jumlah korban tersebut turut mendapat perhatian Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). PBHI menilai jumlah kasus keracunan yang masif dan meluas tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan mekanisme mitigasi risiko program negara.

PBHI juga menyoroti aspek pertanggungjawaban hukum. Menurut PBHI, pertanggungjawaban atas kasus keracunan MBG tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana maupun menimbulkan kerugian bagi korban. Berikut wawancara Bahtera Jateng dengan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, S.H., M.H.

Bahtera Jateng: PBHI menyebut kasus keracunan MBG menunjukkan persoalan dalam pemenuhan hak atas pangan. Apa yang menjadi persoalannya?

Kahar Muamalsyah, S.H., M.H.: Dalam perspektif HAM, hak atas pangan tidak dipandang sekadar dari tersedianya makanan, tetapi juga harus diimbangi dengan pangan yang layak, aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan. Karena itu, ketika makanan yang disediakan melalui program negara justru menyebabkan keracunan, negara tidak cukup sekedar memastikan makanan tersalurkan. Negara wajib memastikan pangan yang diberikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan, terlebih penerima manfaat MBG sebagian besar merupakan anak-anak yang memiliki hak atas perlindungan dan kesehatan.

Bahtera Jateng: Bagaimana PBHI melihat kondisi ketika makanan yang diberikan melalui program negara justru menyebabkan keracunan?

Kahar: Negara tidak dapat menyebut dirinya telah memenuhi Hak atas Pangan ketika makanan yang diberikan justru mereduksi Hak Atas Kesehatan penerima manfaatnya. Pangan yang meracuni bukanlah pangan yang memenuhi hak, melainkan bukti kegagalan negara dalam menjamin hak atas pangan yang layak dan aman.

Bahtera Jateng: Bagaimana dengan pertanggungjawaban atas kasus keracunan MBG selama ini?

Kahar: PBHI juga menyoroti bahwa mekanisme pertanggungjawaban atas kasus keracunan MBG sejauh ini cenderung berhenti pada tataran administratif, seperti teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan, maupun pergantian pengelola SPPG. Tindakan tersebut tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana maupun menimbulkan kerugian bagi korban.

Bahtera Jateng: Jika ketidakpatuhan terhadap SOP menjadi salah satu penyebab keracunan, apa yang harus dilakukan Badan Gizi Nasional?

Kahar: Apabila ketidakpatuhan terhadap SOP menjadi salah satu penyebab terjadinya keracunan, maka Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG. BGN harus memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai penyelenggaraan MBG, termasuk pengawasan, standar keamanan pangan, mekanisme kontrol, serta pihak-pihak yang memiliki rantai kewenangan dan tanggung jawab di dalamnya. Pendelegasian pelaksanaan kepada SPPG atau pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak atas pangan.

Bahtera Jateng: Selain pertanggungjawaban hukum, apa hak korban yang harus dipenuhi?

Kahar: PBHI menegaskan bahwa korban juga berhak atas pemulihan dan mekanisme pertanggungjawaban yang efektif. Negara harus memastikan korban memperoleh akses kesehatan, informasi mengenai penyebab kejadian, serta pemulihan atas kerugian yang dialami.

Bahtera Jateng: Bentuk pemulihan seperti apa yang harus tersedia bagi korban?

Kahar: Negara wajib memastikan tersedianya mekanisme pemulihan yang mudah diakses, efektif, transparan, dan tidak membebani korban, termasuk jaminan akses terhadap layanan kesehatan, informasi yang utuh mengenai penyebab dan penanganan kejadian, mekanisme pengaduan, serta pemberian kompensasi atau bentuk pemulihan lainnya sesuai dengan kerugian yang diderita.

Bahtera Jateng: Apakah permintaan maaf, layanan kesehatan sementara, atau sanksi administratif terhadap SPPG sudah cukup untuk memulihkan korban?

Kahar: Pemulihan korban tidak dapat digantikan hanya dengan permintaan maaf, pemberian layanan kesehatan sementara, maupun sanksi administratif terhadap SPPG. Ketika program negara menyebabkan masyarakat menjadi korban, negara tidak boleh hanya menghitung jumlah porsi yang telah dibagikan, tetapi juga harus memastikan setiap kerugian dan penderitaan korban dipulihkan.

Bahtera Jateng: Apa yang didesakkan PBHI kepada Presiden terkait penyelenggaraan program MBG?

Kahar: Presiden Republik Indonesia untuk segera mengkaji ulang penyelenggaraan Program MBG secara menyeluruh dan memastikan program tidak terus dijalankan dengan mengabaikan aspek keamanan pangan, perlindungan kesehatan, serta keselamatan penerima manfaat. Presiden juga harus memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas setiap kasus keracunan MBG.

Bahtera Jateng: Apa yang diminta PBHI kepada Badan Gizi Nasional terkait kasus-kasus keracunan tersebut?

Kahar: Badan Gizi Nasional untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh kasus keracunan MBG, dan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada SPPG. BGN harus menelusuri rantai penyelenggaraan, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, pengawasan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas terjadinya keracunan, serta membuka hasil investigasi kepada publik.

Bahtera Jateng: Bagaimana dengan penanganan dan pemulihan korban di daerah?

Kahar: Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah untuk memastikan penanganan medis dan pemulihan korban secara menyeluruh, sekaligus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan keamanan pangan terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG di daerah. Data korban dan hasil pemeriksaan kesehatan harus dikelola secara transparan sebagai dasar evaluasi kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *