Penganiayaan Santri Ponpes Az-Zayadiyy di Sukoharjo yang Berujung Kematian
SUKOHARJO[BahteraJateng] – Kejadian tragis menimpa seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Az-Zayadiyy di Sukoharjo, Jawa Tengah. Abdul Karim Putra Wibowo (13), siswa kelas 8, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh kakak tingkatnya, MG (15), siswa kelas 9 di ponpes tersebut. Insiden penganiayaan santri Ponpes Az-Zayadiyy ini terjadi pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 11.00 siang.
Menurut keterangan yang dihimpun, penganiayaan berawal dari permintaan rokok oleh pelaku kepada Abdul Karim. Namun, karena korban tidak merokok, permintaan tersebut ditolak. Penolakan ini diduga memicu aksi kekerasan dari pelaku, yang menyebabkan Abdul Karim mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Orang tua korban, Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar duka tersebut pada hari kejadian. Bersama istrinya, Yuli Sri Utami, mereka segera menuju ponpes untuk memastikan kondisi anak mereka. “Abdul sempat dilarikan ke klinik terdekat dan RSUD dr Moewardi Solo, namun nyawanya tidak tertolong,” katanya.
Jenazah Abdul kemudian disemayamkan di rumah duka di Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, diselimuti isak tangis keluarga dan kerabat.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers pada Selasa, 17 September 2024, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi terkait kasus penganiayaan santri Ponpes Az-Zayadiyy ini. “Semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini masih di bawah umur, sehingga penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orang tua pelaku,” ujar AKBP Sigit.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. “Pelaku MG telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dikenakan Pasal 76C junto 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres.
Kasus ini menyoroti kekerasan di lingkungan pondok pesantren dan pentingnya tindakan preventif untuk menghindari kejadian serupa. Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan, sementara ponpes dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.(sun)

