DJP dan Bapenda Jateng Siap Sinergi Optimalkan Pajak
SEMARANG[BahteraJateng] – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Max Darmawan berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi antara kedua institusi pemungut pajak di wilayah Jawa Tengah ini.
Dalam kunjungan ini, Max didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Bayu Setiawan. Max diterima oleh Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, dan Sekretaris Bapenda Jateng, Agus Suranta.

Dalam kunjungannya Max menyampaikan beberapa hal, di antaranya terkait rencana optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (OP4D). Dia menambaahkan, jika saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu mitra yang strategis berkaitan dengan kerja sama tersebut.
“Kami berharap pada tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa ikut serta dalam PKS – PKS Tripartid DJP-DJPK-Pemda dalam rangka OP4D tingkat provinsi bersama daerah-daerah lainnya. Apalagi manfaatnya besar bagi kedua belah pihak, selain membuka data kita juga bisa bersinergi dalam hal pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan maupun asistensi,” ujarnya.

Senada Nadi Santoso menyambut baik hal ini. Pihaknya sepakat membutuhkan tansfer of knowledge dari DJP mengingat tahun ini mendapat target kenaikan tax ratio.
“Beberapa kendala yang kami alami dalam pemungutan pajak daerah adalah terkait basis data yang kondisinya harus segera diperbaharui, misalnya data NIK pada data kendaraan bermotor masih banyak yang perlu dimutakhirkan,” tutur Nadi.
Sementara, saat ini Kementerian Keuangan tengah menginisiasi kerja sama dengan pemerintah daerah. Untuk Provinsi Jawa Tengah pada 2023 dari 36 pemerintah kabupaten/kota telah terjalin kerja sama optimalisasi ini dengan 16 kabupaten/kota.
Untuk tingkat provinsi, saat ini telah dilakukan penjajakan inisiasi kerja sama ini. Sedangkan antara DJP dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah terjalin kerja sama pertukaran data kendaraan bermotor yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak dengan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, dapat meningkatkan penerimaan pajak dari kedua belah pihak sehingga berimbas kepada kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.

