Regulasi Baru RT-RW, Ali Umar Dhani: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
SEMARANG[BahteraJateng] – Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menanggapi regulasi baru RT-RW mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).
Regulasi ini bertujuan menyesuaikan struktur pemerintahan tingkat dasar dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan pelayanan publik.
Ali Umar Dhani menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, pembentukan RT baru harus mempertimbangkan kebutuhan warga dan prinsip efisiensi layanan publik.
Dalam Perwal tersebut, setiap RT diwajibkan memiliki minimal 70 Kepala Keluarga (KK) agar dapat menjalankan fungsi sosial dan administrasi secara optimal.
“Kebijakan ini harus memastikan setiap RT memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan pelayanan yang baik kepada warganya,” ujar Ali.
Ia juga menyoroti bahwa penggabungan atau penghapusan RT dan RW tidak boleh dilakukan sepihak. Pemerintah harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah dan mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat serta kondisi geografis dan demografis wilayah.
“Setiap perubahan dalam struktur RT dan RW harus melalui dialog terbuka agar benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Ali menegaskan pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Ia meminta pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi warga agar memahami dampaknya.
Menurutnya, perubahan dalam struktur pemerintahan tingkat dasar ini akan memengaruhi berbagai aspek, termasuk administrasi kependudukan, distribusi bantuan sosial, dan pola koordinasi antara warga dan pemerintah.
Sebagai anggota DPRD Kota Semarang, Ali berkomitmen mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada masyarakat.
“Kami akan memastikan kebijakan ini berjalan secara transparan, partisipatif, dan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(sun)

