Kasus Konspirasi Direktur Pemberitaan Jak TV, Dewan Pers Hormati Proses Hukum

JAKARTA[BahteraJateng] Dewan Pers menyatakan sikap terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung.


Hal itu disampaikan Ninik dalam konferensi pers usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta Selatan pada Selasa (22/4). Ia menyatakan Dewan Pers tidak akan mencampuri penyidikan pidana.

“Kalau memang ada bukti cukup bahwa kasus ini terkait pidana, maka itu menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung. Dewan Pers tidak akan cawe-cawe,” ujar Ninik.


Meski begitu, Ninik menekankan bahwa penilaian atas isi pemberitaan tetap menjadi kewenangan Dewan Pers. Bila kasus menyentuh aspek konten jurnalistik, maka itu akan dikaji secara etik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karya jurnalistik akan dinilai oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah termasuk produk jurnalistik atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama Jaksa Agung sepakat untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan saling menghormati proses yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan konspirasi membuat konten negatif yang menyudutkan kejaksaan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, TB diduga menerima Rp 478,5 juta dari dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), untuk menyebarkan narasi yang mengganggu proses hukum tiga kasus besar: korupsi PT Timah, impor gula ilegal, dan suap ekspor CPO.

Ketiganya dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dan diduga sempat menghapus jejak dengan menghilangkan beberapa konten.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *