Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan di Jumantono Akhirnya Ditangkap
KARANGANYAR[BahteraJateng] – Setelah buron selama lebih dari dua tahun, pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jumantono akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob dan Unit 3 Satreskrim Polres Karanganyar.
Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Aman Candi 2025, yang menyasar aksi premanisme, pungutan liar, dan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Tersangka berinisial T (50), warga Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diringkus di rumahnya pada Rabu (14/5) tanpa perlawanan, lalu langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Dr. Hadi Kristanto, melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Saat itu, korban yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa datang bersama beberapa temannya ke rumah tersangka untuk menyampaikan keinginan keluar dari organisasi tersebut.
Tersangka kemudian menjelaskan bahwa keluar dari perguruan harus disertai pengembalian atribut latihan dan pembayaran denda sebesar Rp50 juta. Namun, korban menolak tuntutan tersebut, yang kemudian memicu perdebatan dan emosi.
“Tersangka lalu menarik kerah baju korban dan menendangnya, hingga menyebabkan luka robek di bagian bibir,” terang Iptu Sulis, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5).
Akibat luka tersebut, korban dilarikan ke RSUD Sukoharjo untuk mendapat perawatan medis. Meski tersangka sempat datang ke rumah sakit untuk meminta maaf, proses hukum tetap berlanjut.
“Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2023. Berkat informasi dari masyarakat, tim berhasil melacak dan menangkapnya,” imbuhnya.
T kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban dan kaos hitam yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.
“Sekecil apa pun masalah, jika diselesaikan dengan kekerasan atau ancaman, tetap bisa berujung pidana. Kami imbau masyarakat menempuh jalur musyawarah,” pungkas Iptu Sulis.(sun)

