Wali Kota Agustina Luncurkan Layanan Cepat PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan layanan cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina, pada Kamis (22/5) di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru).
“Program ini bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga bentuk komitmen kami agar masyarakat MBR dapat segera memiliki rumah yang sah secara hukum,” ujar Agustina.

Layanan PBG-MBR ini memanfaatkan sistem daring melalui simbg.pu.go.id, yang memungkinkan pengurusan izin dilakukan secara mandiri, cepat, dan transparan, tanpa perlu datang ke kantor atau melalui pihak ketiga. Proses pengajuan juga dibebaskan dari retribusi alias nol rupiah.
Wali kota menegaskan bahwa layanan ini juga menjadi solusi untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli).
“Persyaratan dokumen pun dibuat sederhana, cukup melampirkan KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR. Jika semua berkas lengkap, dokumen PBG bisa langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang,” terangnya.
Kota Semarang menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang mengimplementasikan program nasional ini sebagai bagian dari percepatan pembangunan tiga juta rumah, sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2024.
Agustina juga meminta dukungan aktif seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, untuk menyosialisasikan dan mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan ini.
Pemkot Semarang turut mendukung program tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, yang mengatur kriteria dan tata cara pengajuan secara rinci.(sun)

