Wawali Semarang Iswar Aminuddin Diperiksa di Sidang Korupsi Mbak Ita
SEMARANG [BahteraJateng]- Pengadilan Tipikor Semarang memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Iswar dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang.

Dalam kesaksiannya, Iswar diminta menjelaskan tentang mekanisme penganggaran proyek meja dan kursi SD pada APBD perubahan 2023.
Ia membenarkan tentang adanya pengajuan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang

“Saat itu sekitar bulan Juli, rapat TAPD dipimpin langsung oleh Bu Wali (Hevearita G. Rahayu),” katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7).
Iswar juga menjelaskan berkaitan penerimaan tambahan penghasilan dari upah pungut pajak
Mantan Sekda itu mengakui menerima tambahan pengjasipan itu namun tidak mengingat besaran yang diterimanya.
Ia juga menbenarkan jika ada permintaan dari Ketua Bapenda Kota Semarang Indriyasari tentang pengurangan tambahan penghasilan yang diterima.
Menurut dia, Indriyasari menyebut pengurangan dilakukan karena ada keberatan tentang besaran dinilai lebih tinggi dibanding yang diterima wali kota.
Indriyasari, lanjut dia, juga menceritakan tentang adanya tambahan jatah untuk Mbak Ita, selain tambahan penghasipan dari upah pungut itu.
“Tambahan penghasilan sebelumnya Rp150 Juta per tiga bulan dikurangi menjadi sekitar Rp100 Juta,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu diadili atas dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang totalnya Rp9 Miliar. Mantan perempuan wali kota pertama di Kota Semarang itu juga diadili bersama suaminya Alwin Basri.

