Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal BPRS bersama BPRS Sleman di Kantor Bupati Sleman, Kamis (7/8/2025). (foto: Dok Humas)
Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal BPRS bersama BPRS Sleman di Kantor Bupati Sleman, Kamis (7/8/2025). (foto: Dok Humas)
| |

Fokus Tentang BPRS, Komisi C DPRD Jateng Studi Komparasi ke BPRS Sleman

SLEMAN[BahteraJateng] – Komisi C DPRD Provinsi Jateng masih fokus membahas Raperda Konsolidasi BPR BKK se-Jateng menjadi BPR Syariah (BPRS), Kamis (7/8/2025).

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengatakan, pihaknya melakukan diskusi komparasi dengan PT. BPR Syariah (BPRS) Sleman untuk mendapatkan masukan terbaik agar supaya penyusunan Raperda Konsolidasi BPR BKK se-Jateng nanti benar-benar berbasis best practies dan cermat serta hati-hati.


“Sebagaimana diketahui, Pemprov Jateng tengah menginisiasi konsolidasi 33 PT BPR BKK yang tersebar di kabupaten/ kota untuk menjadi satu entitas tunggal berbadan hukum BUMD yakni PT BPRS Jateng (Perseroda). Kami menyadari bahwa transisi menuju BPRS itu harus dilaksanakan dengan cermat, hati-hati, dan berbasis best practices,” jelas Bambang, politikus PDI Perjuangan itu di Kantor Bupati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Oleh karena itu, tambahnya, Komisi C DPRD Jateng merasa perlu belajar langsung dari daerah lain, seperti Kabupaten Sleman yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan BPRS secara profesional dan berorientasi Syariah.


Anggota Komisi C Siti Rosidah, membahas masalah Sumber Daya Manusianya (SDM) setelah menjadi BPRS dan produk perbankan nantinya, apakah terdapat perbedaan ataukah sama seperti sebelumnya.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Siti Rosidah (Foto:  Dok Humas)
Anggota Komisi C DPRD Jateng Siti Rosidah (Foto: Dok Humas)

“Bagaimana caranya untuk mendapatkan SDM dari bank konvensional ke syariah. Lalu, bagaimana menggali pasar ke syariah juga supaya runningnya cepat. Selain itu, karena nanti menjadi BPRS, apakah peroduknya sama atau akadnya nanti berbeda atau bagaimana,” tanya Siti.

Menanggapinya, Direktur Operasional & Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan (YMFK) BPRS Sleman Sutrisno menjelaskan mengenai regulasi dan teknis-teknis yang dijalankan di PT BPR Syariah di Sleman. Dikatakan, saat ini ada 174 BPRS di Indonesia, di Sleman salah satunya.

“Untuk proses perubahan BPR menjadi BPRS, mau melalui peleburan atau penggabungan, itu nanti segera diputuskan dan disebutkan dalam naskah akademiknya,” jelasnya.

Dalam hal ini, perlu 2 sisi kesiapan yakni regulasi dan teknis di lapangan seperti kesiapan SDM. Biasanya, lanjut dia, nanti pengurus memberi informasi/ pemberitahuan melalui surat kabar, medsos, dan ke Kemendagri.

“Lalu yang kedua seluruh pegawainya diberitahu kalau mau ada konversi. Pegawai yang mau dikonversi dididik atau disekolahkan secara syariah secara bertahap karena ilmunya berbeda dengan konvensional. Jadi, harus dibekali secara syariah karena butuh waktu lama. Kalau untuk produk nanti dilihat dari fatwa syariahnya, selama masih sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah, nama produk akan tetap sama dan tidak diganti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *