Dewan Pers Tegaskan Media Tak Wajib Terverifikasi untuk Kerja Sama
JAKARTA[BahteraJateng] – Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi media massa untuk terlebih dahulu terverifikasi sebelum menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, Polri, maupun TNI.
Selama media tersebut berbadan hukum PT khusus pers, memiliki penanggung jawab yang jelas, serta menjalankan aktivitas secara profesional, maka sah diakui sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Nuh dalam diskusi bersama pimpinan media cetak, elektronik, dan siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin.
Ia menepis anggapan bahwa Dewan Pers melarang instansi pemerintah menjalin kerja sama dengan media yang belum terverifikasi.

“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta pemerintah daerah, Polri, maupun TNI untuk tidak bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi. Asal sudah berbadan hukum PT khusus pers, silakan bekerja sama, selama sesuai ketentuan UU Pers,” ujar Muhammad Nuh.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, menegaskan hal serupa. Ia menyatakan tidak ada surat resmi dari Dewan Pers yang mewajibkan hanya media terverifikasi yang boleh bermitra dengan pemerintah.
“Tidak ada surat itu. Yang penting bagi Dewan Pers, perusahaan media harus berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Verifikasi bisa menyusul, yang utama kinerja medianya profesional,” jelas Hendry.
Ia menjelaskan, dasar hukum pendataan perusahaan pers diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, yang diturunkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers dan diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019.
Menurut Hendry, aturan tersebut menegaskan bahwa media tidak harus menunggu verifikasi untuk bisa bermitra dengan pemerintah.
“UU Pers menganut prinsip self regulation, atau pengaturan mandiri oleh masyarakat pers sendiri. Pemerintah tidak boleh lagi mengatur hidup mati media seperti masa Orde Baru,” ujarnya.
Ia juga menepis isu yang beredar di kalangan pemerintah daerah mengenai adanya surat edaran Dewan Pers yang melarang kerja sama dengan media belum terverifikasi.
“Itu tidak benar. Kami minta pemerintah pusat hingga daerah tidak lagi mempertanyakan status verifikasi media. Yang penting medianya berbadan hukum dan menjalankan fungsi pers secara profesional,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Hendry menegaskan kerja sama antara media dan pemerintah tidak boleh mengurangi independensi pers.
“Meski bekerja sama, media harus tetap kritis, profesional, dan konstruktif. Jangan melempem,” pungkasnya.

