CCTV Kontras
Tangkapan layar rekaman CCTV penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, Kamis (12/3) malam (Dok. PBHI)

Aktivis KontraS Diserang Air Keras, PBHI : Ungkap, Tangkap, Selesaikan Kasusnya! 

SEMARANG[BahteraJateng] – Untuk kesekian kalinya pejuang dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan serangan dari orang tak dikenal. Terbaru korbannya adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),

Pelaku menyiram air keras ke tubuh korban saat perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia pada Kamis (12/3) malam.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI), Kahar Muamalsyah, menyebut ancaman, teror, apalagi serangan apapun kepada pegiat, pejuang, dan aktivis HAM adalah ancaman terhadap semua pegiat, pejuang, dan aktivis HAM di manapun, juga ancaman terhadap HAM itu sendiri.

“Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus semakin menunjukkan ironi bahwa negara ini memiliki instrumen yang cukup lengkap, dari konstitusi, berbagai regulasi hingga lembaga negara yang dikhususkan pada pemenuhan HAM tetapi kenyataannya masih saja terjadi penyerangan terhadap pegiat, pejuang, dan aktivis HAM,” ujarnya pada Sabtu (14/3).

Menurutnya negara dalam hal ini penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menyelesaikan dan sekaligus mencegah agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

Karena sudah jelas di dalam konstitusi kita terutama Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang rasa aman dan Pasal 66 UU No.39 Tentang HAM, di mana negara harus menjamin keamanan setiap orang yang memperjuangkan HAM, beber advokat asal Semarang ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut, PBHI menyatakan mengutuk tindakan penyerangan kepada Andrie Yunus sebagai bentuk penyerangan dan sekaligus ancaman terhadap semua aktivis HAM.

“Penegak hukum harus segera mengungkap, menangkap, dan menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, sekaligus memberikan jaminan pemulihan kepada korban, baik fisik maupun psikis,” tegasnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *