Dewan Tekankan Pengawasan dan Juknis WFH ASN di Pemkot Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] – Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang sesuai kebijakan dari pemerintah pusat dinilai perlu diiringi pengawasan ketat dan penyesuaian teknis di daerah.
DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH harus diterapkan secara terukur sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, aturan turunan di tingkat daerah menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Perlu ada penyesuaian dan aturan teknis yang jelas. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persepsi negatif di masyarakat atau bahkan disalahgunakan,” ujarnya saat ditemui BahteraJateng pada Jumat (3/4).
Ali merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa WFH hanya berlaku bagi ASN eselon IV, subkoordinator, dan staf. Sementara pejabat eselon II dan III serta unit layanan publik tetap bekerja dari kantor (WFO).
Politikus PKS tersebut menilai, perbedaan skema tersebut harus disertai pengawasan yang optimal, terutama oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai pembina ASN.
“BKPP harus menjalankan fungsi pengawasan, memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan meskipun tidak berada di kantor,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga akan ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan membuka ruang aduan dari masyarakat.
Ali berharap, dengan adanya juklak, juknis, serta pengawasan yang jelas, kebijakan WFH dapat berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan efisiensi kerja tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya jangan sampai pelayanan publik terganggu. Kebijakan ini harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

