Viral Pemerasan PKL di Kudus Oleh Anggota Ormas, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
KUDUS [BahteraJateng] – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dialami seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di kabupaten Kudus, Jawa Tengah oleh oknum yang dinarasikan sebagai anggota sebuah ormas.
Dari hasil penyelidikan sementara muncul satu nama yang menjadi terduga aksi pemerasan tersebut. Namun, petugas menyatakan statusnya masih sebagai saksi.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menyatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, dan kemungkinan jumlahnya masih akan bertambah.
“Sementara kami sudah memeriksa lima orang dan akan terus bertambah karena kami melihat hasil pemeriksaan ada beberapa orang yang harus kita mintai keterangan,” bebernya kepada wartawan saat mendatangi TKP pada Selasa (14/4).

Meski telah muncul satu nama terduga pelaku, untuk penetapan tersangka menurutnya masih harus melalui sejumlah proses.
“Sementara ini, masih satu namun statusnya masih saksi karena kita dalam membuat seseorang atau penetapan (tersangka) itu melalui proses yang panjang, seperti aturan yang harus ada penetapan, ada gelar perkara dan sebagainya,” kata AKP Subkhan.
Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah seorang PKL di jalan Sunan Muria, merekam video tindakan seseorang yang disebut sebut sebagai anggota ormas meminta sejumlah uang dengan dalih retribusi dalam jumlah tidak wajar.
Setelah rekaman video diunggah dan tersebar di media sosial, oknum tersebut mendatangi korban dan mengancam akan melapor ke polisi dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari penuturan korban, ia juga dimintai uang damai sebesar Rp30 juta agar kasusnya tak berlanjut ke ranah hukum. Akhirnya korban bersama temannya yang juga perekam video mengaku menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta.
Atas tindakan tersebut, polisi menyatakan pelakunya bisa dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan  pasal 378 KUHP tentang penipuan.(day)

