Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berpotensi Ditetapkan Melalui Voting
JOMBANG[BahteraJateng] – Sidang komisi organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) belum berhasil memutuskan mekanisme pemilihan ketua umum tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) masa khidmah 2026-2031.
Wakil ketua Sidang Komisi Organisasi, Prof. KH Asrirun Niam Soleh, mengatakan ada dua opsi mekanisme pemilihan ketua umum yang berkembang, yakni pemilihan langsung one delegation one vote (tiap cabang, wilayah dan cabang istimewa) memiliki satu suara, calonnya mendapat persetujuan Rais Aam terpilih.

“Dalam pemilihan voting itu calon yang mendapat suara tertinggi ditetapkan menjadi ketua umum terpilih. Sedangkan opsi kedua, tiap delegasi mengusulkan sejumlah nama, kemudian ditabulasi hingga memunculkan lima nama yang memperoleh dukungan tertinggi untuk dipilih salah satu menjadi ketua umum oleh Rais Aam terpilih bersama Ahlil Halli Wal Aqdi (AHWA),” kata Prof Niam di pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang pada Sabtu (29/8).
Menurutnya, karena tidak ada kesepakatan dalam sidang komisi, maka penentuan opsi mekanisme pemilihan ketua umum akan dibawa dalam sidang pleno komisi yang dijadwalkan berlangsung malam ini.

Pada sidang pleno itu, lanjutnya tetap akan diupayakan agar ditempuh melalui kesepakatan mana diantara dua opsi itu yang akan dipakai. Kalau tidak ada kesepakatan maka akan ditempuh melalui mekanisme voting, opsi yang mendapat dukungan terbanyak akan digunakan untuk menentukan pemilihan ketua umum.
Wakil katib PWNU Jateng, KH Mahsun Mahfudz, mengatakan NU Jateng akan berjuang memperjuangkan mekanisme voting one delegation one vote dalam pemilihan ketua umum pada sidang pleno malam ini.
“Demi menjaga kedaulatan warga Nahdliyin, PW dan PC mendesak agar sistem demokrasi di NU tetap dipertahankan di mana Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung, jujur, transparan, dan akuntabel oleh pemilik suara di tingkat PWNU dan PCNU,” kata Mahsun di arena muktamar.
Menurutnya, selain itu, guna menjamin integritas proses kepemimpinan, agar proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang semula daftar nama calon ahwa ditulis dan dikumpulkan saat pendaftaran dibatalkan dan ditulis ulang dalam sidang pleno pemilihan.
“Kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara dan dihitung melalui tabulasi secara terbuka di hadapan seluruh peserta,” ujarnya.(day)

