|

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Tolak Anindya Bakrie: Tidak Sah, Langgar AD/ART

JAKARTA[BahteraJateng] – Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengklaim bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Menurut Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Munaslub ini dianggap tidak sah atau ilegal karena tidak mengikuti tahapan yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua.


Dhaniswara menjelaskan bahwa Munaslub hanya bisa diselenggarakan jika ada pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

“Alasan yang digunakan untuk Munaslub, keterlibatan Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dalam politik dinilai tidak sesuai karena Kadin tidak boleh terlibat dalam politik praktis menurut Pasal 14 AD/ART. Arsjad Rasjid juga telah menunjuk Yukki N. Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum saat ia berhalangan sementara, yang sudah disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).


Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak penyelenggaraan Munaslub ini, menyatakan bahwa pelaksanaan Munaslub melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Dhaniswara menegaskan bahwa Munaslub harus dihadiri lebih dari setengah peserta penuh dan keputusan harus disepakati secara musyawarah atau suara terbanyak untuk dianggap sah. “Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, Munaslub ini dinilai tidak mencapai kuorum dan ilegal,” terangnya.

Dhaniswara juga menggarisbawahi bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum, karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin. Selain itu, AD/ART mensyaratkan pengiriman surat peringatan tertulis sebelum pengajuan Munaslub, yang belum diterima hingga saat ini. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menegaskan bahwa baik di tingkat Provinsi maupun ALB, seluruh pihak tetap solid dan menolak Munaslub yang dianggap menyalahi AD/ART.

Sebagai informasi, hasil Munaslub Kadin Indonesia yang digelar pada Sabtu (14/9/2024), menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *