Agustina Usulkan Pembagian Kewenangan Tegas dalam RUU Kawasan Industri
SEMARANG[BahteraJateng] – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang pada Senin (20/7).
Kunjungan Panja Komisi VII DPR RI dilakukan sebagai bagian dari penyusunan RUU Kawasan Industri yang bertujuan mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor. Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena menjadi kawasan industri milik negara yang strategis di Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Agustina menyampaikan pemerintah pusat sebaiknya berfokus pada penyusunan kebijakan nasional dan Norma, Standar, Prosedur, serta Kriteria (NSPK). Pemerintah provinsi berperan memperkuat koordinasi lintas daerah, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diberi ruang membina industri kecil menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujar Agustina.
Ia juga menekankan pentingnya penyiapan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan industri digital dan industri hijau melalui kolaborasi SMK, Balai Latihan Kerja, dan perguruan tinggi.
Agustina turut memaparkan realisasi investasi Kota Semarang yang mencapai Rp11,14 triliun pada 2025, meningkat dari Rp9,86 triliun pada 2024.
Sementara itu, Panja Komisi VII juga meninjau fasilitas KIW dan menyoroti perlunya akses transportasi berupa pemberhentian kereta api bagi kawasan yang mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja.

