JPO Pasar Bulu Semarang
JPO Pasar Bulu Kota Semarang.(Dok. Humas Sekwan)

Banyak JPO Rusak di Semarang dan Status Tak Jelas, Pemkot Tetap Prioritaskan Keselamatan Penyeberang

SEMARANG[BahteraJateng] — Pemerintah Kota Semarang tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat di tengah kondisi sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang mengalami kerusakan dan belum jelas status kepemilikannya.

Dari sekitar 25 titik JPO yang ada di Kota Semarang, baru delapan lokasi yang tercatat secara resmi sebagai aset milik Pemerintah Kota Semarang. Sementara sebagian besar lainnya merupakan konstruksi lama yang status kepemilikannya belum jelas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian karena JPO merupakan fasilitas yang digunakan masyarakat untuk menyeberang jalan.

“Yang tercatat sebagai aset atau milik Pemkot Semarang, baru 8 JPO di lokasi berbeda. Sebagian besar produk lama yang status kepemilikannya tidak jelas,” kata Danang pada Kamis (3/9).

Untuk memastikan status aset, Dishub Kota Semarang telah bersurat kepada pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Selain itu, penelusuran juga dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, termasuk untuk mengklarifikasi kemungkinan status hibah maupun penyerahan aset.

“Untuk yang belum jelas kepemilikannya kita sedang usahakan, bersurat ke pusat tapi belum ada jawaban, salah satunya di Pasar Bulu,” ujarnya.

Danang menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Menurutnya, Pemkot tidak ingin persoalan administrasi kepemilikan mengesampingkan aspek keselamatan pengguna.

“Ini demi keselamatan penggunanya,” tegasnya.

Apabila hasil penelusuran menunjukkan terdapat JPO yang tidak memiliki pemilik atau ditinggalkan tanpa perawatan oleh pihak ketiga, Pemkot Semarang siap mengambil alih fasilitas tersebut.

Bahkan, terhadap JPO yang dinilai sudah tidak layak, Pemkot membuka opsi pembongkaran untuk kemudian dibangun fasilitas baru.

“Misal kalau tidak layak, ya kita potong dan dibuat baru,” tuturnya.

Sembari menunggu kejelasan status hukum, Dishub tetap melakukan penanganan darurat terhadap JPO yang mengalami kerusakan. Perbaikan dilakukan secara tambal sulam, seperti memperbaiki papan kayu dan atap berdasarkan aduan masyarakat maupun temuan petugas di lapangan.

Sejumlah JPO yang telah tercatat sebagai aset Pemkot Semarang berada di Jalan Pandanaran, dua unit di Jalan Ahmad Yani, Jalan Brigjen Sudiarto depan SMPN 2 Semarang, Jalan Pemuda depan BCA dan depan Paragon, Simpang Johar depan Hotel Dibya Puri, serta Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Kalau yang punya Pemkot biasanya konstruksinya dari baru, dari beton,” jelas Danang.

Dishub Kota Semarang juga memiliki kewenangan dalam pembangunan JPO. Namun, pembangunan harus melalui kajian serta mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang atas ruas jalan tersebut.

Untuk jalan nasional, koordinasi dilakukan dengan pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi melibatkan pemerintah provinsi. Sementara pembangunan fisik dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dengan Dishub berperan menentukan kelayakan fisiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *