Pelantikan Soekarno jadi Presiden RI Serikat
Pelantikan Soekarno jadi Presiden RI Serikat.(Dok. Courtesy YouTube)
|

Berdirinya Negara Indonesia

Catatan Sugayo Jawama
(Wartawan Hutan Jawa sejak 1986)

Sepeninggal kekuasaan Hindia Belanda, semestinya pengaturan pemerintahan dikembalikan lagi kepada kerajaan asli yang sudah berdiri sebelum kedatangan era kolonialisme. Sultan Jogja (Hamengku Buwono IX), yang menyadari kalau di Nusantara ada banyak Raja selain dirinya, “diam-diam” merestui (supporting) Soekarno sebagai representasi kedaulatan raja-raja di Nusantara. Buktinya, sempat juga bukan, Soekarno didapuk jadi Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) ex kerajaan-kerajaan?! Karena Soekarno, sosok pribadi “Indonesia” yang pada masa itu dipandang sangat paham sejarah Nusantara. Serta berpikiran melampaui jamannya.


Pilihan kata “Indonesia” karena dalam huruf Jawa berbunyi “HaNa DahaNa Sahaha” yang bisa berarti memiliki potensi simpanan harta dunia (ekonomi) sekaligus bisa pula bemakna ada kandungan (potensi) bencana kerusakan lingkungan hidup (ekologi) di mana-mana (di bawah permukaan Bumi-Nya).“Dahana” bisa berarti “api” (sumber bencana) sekaligus juga berarti “dana” alias kekayaan finansial yang juga niscaya dapat senantiasa jadi benih ke-sial-an berupa “Bendu” (benturan kepentingan duniawi) itu.

Mengantisipasi akan dapat timbul ekspresi perasaan “megalomania” (merasa terbenar dan terbesar) pada diri masing-masing kelompok penganut beragam ajaran spiritualitas (supra rasional) maupun pengikut beraneka aliran pemikiran (rasionalitas) ideologis praktis serta serbaneka “pemuja-an” ragam ritual mistis dan mitos yang telah lama tumbuh dan berkembang di Bumi Nusantara ini, Soekarno merancang konsepsi berpikir “Pancasila”. Selaku media filosofis dan bentuk upaya yang dapat mencakup dan mem-persatu-kan semua entitas kehidupan bermasyarakat dengan realita sosio-kultural yang seperti itu. “Ketuhanan yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sosialisme); Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan / (dan atau) perwakilan (Demokrasi); Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuannya agar jangan sampai terjadi “bentik” (benturan kepentingan kelompok) atau pun konflik antar warga negara Indonesia.


Soekarno bermaksud menegaskan bahwa kita adalah Bangsa “pemilik” Tanah Air Indonesia yang walau pun sedang dalam pelukan agama apa pun dan atau ideologi dari mana pun hendaklah tetap berpihak dan berpijakan sebagai Bangsa Indonesia. Kalau sudah dapat di-persatu-kan semuanya menjadi sebuah entitas berbangsa (Nationality character building) maka tinggal melanjutkan saja pola kemakmuran hidup “jaman normal” (keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan urgensi ekosistem) yang sudah dirintis dan dibentuk di wilayah ex Hindia Belanda oleh Wangsa Walanda. “Patut diduga seperti itulah yang timbul di benak sosok Soekarno tatkala berpikir untuk merumuskan pemahaman “Pancasila” sebagai pilar sekaligus arus utama (mainstream) pemikiran kehidupan bernegara berbasis entitas ke-bangsa-an.”

Jepang akhirnya menyerah kepada sekutu (15 Agustus 1945) setelah meletusnya Bom atom di Hiroshima (6 Agustus 1945) dan Nagasaki (9 Agustus 1945). Dengan demikian berakhirlah era pendudukan Jepang atas Hindia Belanda selama tiga setengah tahun (sejak Maret 1942 sampai Agustus 1945). Menyusul kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945, atas desakan sejumlah kelompok Pemuda Pergerakan ke-bangsa-an, Soekarno dan Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Negara Indonesia. Teks Proklamasi bertanggal 17-08-1945 pun ditutup dengan tanda tangan (atas nama Bangsa Indonesia) Soekarno – Hatta. “Patut diduga akhiran kalimat berbunyi atas nama Bangsa Indonesia, itu agar dapat berfungsi sebagai alat bukti simpanan uang hasil transaksi dagang ex kerajaan-kerajaan di Nusantara yang tersebar di brankas-brankas sistem per-Bank-an International. Kelak seusainya urusan peperangan level Dunia global kala itu.”

Dugaan seperti itulah yang menjadi dasar kecurigaan kalau otoritas keuangan internasional, yang takut ditagih, turut selalu “bermain” agar status eksistensi entitas “Bangsa-Negara- Pemerintahan” di Indonesia tidak kunjung final sehingga bisa menjadi alasan penolakan keabsahan tagihan harta warisan leluhur bangsa ini.

**
Akibat pendudukan Bala Tentara Nippon yang singkat (sekitar 3,5 tahun) menyebabkan kerusakan kawasan hutan beserta tata kelola sistemiknya. Namun, alih-alih pemerintahan negara baru ini dapat segera bertindak memulihkan kerusakan Sektor Kehutanan. Serentetan konflik akibat benturan antar kelompok kepentingan (bentik) selalu saja bermunculan dan tentu saja menjadi penghambat proses pemulihan itu. Karena ternyata masih ada saja kelompok-kelompok “pemburu” supremasi kekuasaan (oportunistik) oleh dorongan pikiran yang merasa paling layak jadi pemerintah. Baik di dalam negeri sendiri dan apalagi di fora global internasional.

Belanda selepas perang Dunia II merasa masih berhak atas “bekas” wilayah “Hindia Belanda” yang sempat dikuasai Jepang dan berusaha kembali kemari. Karena sebagai negara baru Indonesia belum punya tentara sendiri, Soekarno pun minta bantuan Hadratus Syeh Hasyim Ashari (pimpinan Nahdlatoel Oelama) agar menggerakkan pengikut setianya berperang menanggulangi kedatangan Belanda (Agresi Militer I) di Surabaya yang mendompleng bala tentara Sekutu. Terjadilah peristiwa heroik “pertempuran 10 Nopember 1945”.

Soekarno mempersilakan rakyat untuk memilih antara dirinya atau Musso di Madiun (Pemberontakan PKI, 18 September1948). Peristiwa “Madiun-affair” adalah manifestasi perjuangan meraih keadilan sosial yang tidak beradab (biadab). Gerombolan pengikut Musso sempat berniat membunuh Raja Jogja ketika melintas kawasan hutan jati Mantingan (Ngawi) dalam perjalanan dari Solo ke Surabaya. Namun yang jadi korban pembunuhan justru almarhum Gubernur Suryo yang tengah melaju di tempat yang sama (dalam iringan konvoi berjeda waktu keberangkatan) dan mengendarai mobil sedan serupa yang ditumpangi Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX).

Belanda masih saja berusaha merebut kembali eks wilayah koloninya di Hindia Belanda dengan Aksi Militer yang kedua kalinya (Agresi Militer 19-20 Desember 1948). Sultan Jogja selaku Menhan (Menteri Pertahanan) menugaskan Letkol Soeharto memimpin “Serangan Umum” pada tanggal 1 Maret 1949 guna menahan serangan “Agresi Militer” II Belanda di Jogjakarta. Baru pada tanggal 27 Desember 1949 terjadi serah terima Kedaulatan Negara sebagai bentuk pengakuan kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka (d/h Koningsplane) Jakarta. Sultan HB IX selaku Ketua Delegasi RIS menerima pengembalian Kedaulatan negara dari Wakil Tinggi Mahkota Belanda (A.H.J. Lovink) atas nama Ratu Belanda, Juliana.

Surat Pengakuan Kedaulatan ditandatangani Ratu Juliana di negerinya pada tanggal 24 Desember 1949 yang bernomor 33. Berselang waktu tujuh (7) hari setelah Soekarno dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 17 Desember 1949 di Sitihinggil Kraton Kesultanan Jogjakarta. Oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia, Koesoema Atmadja. Berdasarkan Pasal 71 UUD Sementara negara Repoeblik Indonesia Serikat (RIS).

***
Pada era rezim militer Jepang (8 Maret 1942 – 17 Agustus 1945), Dinas Kehutanan Hindia Belanda (Boswezen) tentu saja beralih ke tangan kekuasaan tentara Jepang. Pertengahan bulan Juni 1942 terjadi rundingan di Jakarta tentang Boswezen, khususnya bidang organisasi yang masih mengacu dasar-dasar pengelolaan Boswezen di Jawa dan Madura. Hanya sebutannya yang berubah jadi “Ringyo Tyuoo Zimusyo” (RTZ) dengan Tyoo (Kepala) RTZ pertama dijabat Tamate (yang kedua S. Ohnuma dan yang ketiga dan terakhir Onozuka), dibantu oleh Kai, dan penasehat Belanda mantan Hoofdinspekstur Becking dan bekas Kepala “Verkoopberau”, Meneer van Jelen.

Struktur organisasi dan tata laksana “RTZ” Dinas Kehutanan Jepang masih serupa Boswezen dengan Kepala Jawatan Kehutanan (RTZ Tyo) berkantor di Jakarta. Selain di Jakarta, ada Kantor Besar Jawatan Kehutanan di Bogor, yang disebut “Honbu”.

Namun Kantor ini hanya mengurus kawasan hutan di pulau Jawa dan Madura. Karena oleh Penguasa Militer Jepang, ex Hindia Belanda dipecah-pecah ke dalam beberapa daerah pemerintahan militer, maka hubungan dengan struktur badan Kehutanan di luar Jawa pun terputus. Pemerintahan Jepang memandang pekerjaan bidang administrasi lebih tinggi daripada bidang pekerjaan teknik. Maka pegawai di bidang Administrasi merasa lebih berkuasa dan lebih penting (onmisbaar) daripada yang dalam pekerjaan teknis.

Dalam bulan Juni 1942 sampai Oktober 1943 RTZ menjadi bagian departemen “Sangyobu” (Economische Zaken). Mulai November 1943 karena per-kapal-an membutuhkan banyak sekali kayu jati, RTZ dimasukkan dalam departemen “Zoosenkyoku” (perkapalan).

Pada pertengahan tahun 1945 semua alat produksi dalam kendali struktur militer untuk kepentingan perang. Pemerintah balatentara Dai Nippon membutuhkan banyak sekali bahan-bahan dari hutan, khususnya kayu jati, maka pada bulan Juli 1945 RTZ “inlijf” (defacto) dimasukkan ke dalam “Gunzyuseizanbu” atau Departemen Produksi Kebutuhan Perang. Keadaan ini berlangsung sampai jatuhnya pemerintahan Dai Nippon (15 Agustus 1945).

Kantor Besar di Jakarta menangani bidang-bidang: a. Produksi dan Distribusi; b. bangun-bangunan; c. Teknik kehutanan; d. Pengaturan hutan; dan e. Urusan lain-lain.
Kantor yang ditempatkan di Jakarta dipandang lebih penting karena berkait kepentingan untuk pengadaan kayu., dengan bagian: Tata usaha kayu (perkakas, kayu bakar dan arang serta bangun-bangunan). Kepala Bagian kayu perkakas mempunyai bagian lagi di bawahnya, yaitu bagian penjualan dan bagian teknik kehutanan.

Kepala-kepala bagian dibantu oleh bagian teknik sipil dan urusan lain-lain serta barang-barang. Kantor Ringyo Tyuoo Zimusyo yang kedua berada di Bogor dengan nama “Honbu” yang dibagi atas: 1. Tata usaha Umum; di dalamnya masuk urusan pegawai dan surat menyurat; 2. Keuangan, yang khusus mengurus tata usaha keuangan atau disebut juga administrasi finansial; 3. Ringyo Sikensyo, yaitu Balai Penelitian Kehutanan; dan 4. Ringyo Koo Syo Sho mengurusi Sekolah Kehutanan Menengah Tinggi.

Batasan tugas antar bagian dari Honbu tidak tegas sehingga selalu ada kemungkinan bagian bangun-bangunan turut campur pekerjaan distribusi atau pun sebaliknya. Karena yang menjadi Kepala bagian seluruhnya pegawai Jepang, yang secara umum tidak berke-ahli-an bidang kehutanan, maka jalannya pekerjaan tidak teratur pula. Terlebih lagi dari Kepala RTZ tidak ada pedoman-pedoman atau petunjuk kerja (dienstvoorschriften) yang pasti sehingga semua pekerjaan dilakukan dengan dadakan alias tidak terencana.

Perhatian utama para pegawai Nippon dan para pimpinannya hanya berkutat urusan produksi dan distribusi hasil hutan atas dasar produksi sebanyak-banyaknya guna kepentingan peperangan tanpa mempedulikan kelestarian hutan sebagai sumber produksinya. Petunjuk tentang cara pemungutan (technische uitvooring) guna memperoleh hasil hutan yang sebanyak-banyaknya tidak diberikan dan penyelenggaraan pemungutan (eksploitasi) hasil hutan hanya diserahkan kepada kebijaksanaan para “Eirinsyo-tyo” (Kepala daerah hutan) bangsa Indonesia.

Para pembesar bangsa Nippon di kantor besar atau Honbu tidak memiliki kecakapan atau pun bekal pengetahuan tentang teknik kehutanan. Saking butanya tentang ilmu kehutanan, pun sosok Kepala Jawatan (Ringyo Tyuoo Zimusyo Tyo) sendiri tidak dapat membedakan antara pohon jati (Tectona grandis Linn) yang tumbuh di antara pohon-pohon rimba. Parahnya lagi, pembesar Nippon di Bogor dan Jakarta tidak berhasrat melakukan kunjungan kerja di kawasan hutan untuk mempelajari seluk beluk pengetahuan kehutanan. Perjalanan dinas tinjau lapangan (Turni) yang sekali-sekali mereka lakukan hanya bermobil di sepanjang jalan di luar atau di dalam kawasan hutan. Kepemimpinan di bidang pekerjaan teknik kehutanan hanya dapat dirasakan dari para Inspektur (Eirinkyoku-tyo) bangsa Indonesia. Komunikasi dan interaksi antara para pembesar Honbu di Bogor dan Kantor Besar di Jakarta hanya berlangsung dalam rapat-rapat dengan Eirinsyo-tyo: di Semarang (1943), di Bandung (1944) dan di Bogor (1945), yang mana di akhir rapat selalu ditutup dengan acara pesta dan makan bersama. Ketiadaan bekal ilmu kehutanan para pembesar bangsa Jepang itu, tertolong oleh para pegawai RTZ di tingkat menengah sampai tingkatan lebih rendah, yang terdiri para bekas pegawai dinas Boswezen yang rata-rata sudah berpengalaman sekaligus memiliki keahlian dalam masing-masing bidang pekerjaan kehutanan.

Pada tahun pertama kekuasaan RTZ (1942) sampai tahun 1943 semua pegawai kehutanan bekerja secara giat dan masing-masing memiliki inisiatif dan ketrampilan. Karena pada masa itu segenap bangsa Indonesia menaruh harapan atas kedatangan balatentara Dai Nippon dapat mengakhiri era kolonialisme Belanda. Namun harapan demikian semerta pupus oleh peraturan-peraturan dan sikap pemerintahan Dai Nippon yang kian hari makin mengekang bangsa Indonesia. Jabatan “Eirinsyo” seluruhnya dipegang oleh pegawai berkebangsaan Indonesia, yang sebelumnya adalah para pegawai Boswezen. Baik para pegawai menengah dan pegawai tinggi, terdiri orang-orang Indonesia. Dalam tahun 1942, di tiap daerah Karesidenan atau pun untuk dua sampai tiga Daerah Hutan (Eirinsyo) diangkat seorang Houtvester berkebangsaan Belanda selaku penasihat teknis untuk para Eirinsyo-tyo (Kepala Daerah Hutan).

Posisi orang-orang Belanda dalam keadaan dilematis karena situasi politik (politieke verhouding) pemerintahan yang labil. Akibatnya penempatan mereka dalam Dinas Kehutanan Jepang tidak berlangsung lama.Pertengahan tahun 1943 para “adiviser” Belanda ditahan Jepang dan dikumpulkan dalam “interneringskamp” (Kam tawanan Perang). Hanya tersisa beberapa orang Belanda saja yang masih dipekerjakan selaku adviser yaitu di tingkat kantor Inspektorat (Eirinkyoku), Honbu (Kantor Besar di Bogor), Ringyo Sikensyo (Bosproefstation) dan seorang advisor berkebangsaan Jerman di Daerah Hutan (Eirinsyo) Banyumas.

September 1943 terbit peraturan pegawai dengan ketentuan, para pegawai negeri digolongkan menjadi: I. Golongan Pegawai Tinggi, terdiri lima tingkatan yaitu “Yonto”, “Santo Nitto”, “Itto”, dan “Koto Gyzuzukan”; II. Golongan Pegawai Menengah, terdiri tiga tingkatan: Santo, Nitto dan Itto Gyzuzukan; III. Golongan pegawai rendah, terdiri tiga tingkatan: Santo, Nitto dan Itto Syoki. Persyaratan Pegawai Kehutanan Golongan I (Tinggi) direkrut dari yang memiliki persyaratan pendidikan tinggi (akademi) dan atau para pegawai yang berpengalaman serta mempunyai kecakapan, kepandaian serta sifat-sifat yang memenuhi kriteria. Pegawai Golongan II (Menengah) adalah yang berpendidikan menengah tinggi. Sedangkan untuk pegawai Golongan III (Rendah) direkrut dari lulusan MULO atau SMP atau pun yang berpendidikan Sekolah Rendah namun memiliki pengalaman kerja yang memadai, dengan melalui proses sebelumnya sebagai pegawai tidak tetap (niet in vaste dienst).

Dengan ketentuan tersebut, banyak para pegawai yang semasa bekerja di Dinas Boswezen sudah berstatus “in vaste dienst” (dinas tetap) merosot lagi menjadi pekerja tidak tetap, seperti para “Boswahter”. Mantri Polisi hutan, Mantri Opnemer, Mantri Tekenar dan Mantri Setapelplats. Para pegawai berkebangsaan Indonesia masuk dalam beragam tingkatan kepegawaian itu, mulai dari golongan rendah, menengah, Kepala Resor (Ressorthoofd), Itto Gyzuzukanpo (Golongan II Tingkat I) selaku Eirinsyo-Tyo, sebagai Yonto Gyzuzukan (Golongan I). Bahkan semua jabatan Eirinkyoku-Tyo dipegang orang Indonesia. Sampai jatuhnya pemerintah Dai Nippon, RTZ mempunyai pegawai Golongan I (Tinggi) bagian teknik (31 orang) dan Tata Usaha (2 orang). Golongan II (Menengah) bagian teknik (360 orang) dan tata usaha (48 orang). Golongan III (Rendah), bagian teknik (662 orang) dan Tata usaha (714). Golongan Pekerja Teknik (1.131 orang) dan 326 orang bagian Tata Usaha. Jumlah pegawai dan pekerja bangsa Indonesia di RTZ sebanyak 2.184 orang Bagian Teknik dan 1090 orang bagian Tata Usaha.Ketentuan tingkatan-tingkatan dan penggolongan pegawai seperti tersebut juga berlaku untuk para pegawai berkebangsaan Jepang, baik yang ada di Honbu, Kantor Besar, Kantor Eirinkyoku (Inspeksi) dan beberapa di Eirinsyo (daerah hutan). Untuk masing-masing tingkatan diberi “penning” (tanda pengenal) yang berwarna putih untuk pekerja biasa; biru untuk pegawai rendah; merah pegawai menengah dan kuning untuk pegawai tinggi. Di samping itu, dari bentuk Pedang Samurai yang disandangnya, juga merupakan pertanda tingkatan pegawai. Namun akibat rendahnya nilai gaji pegawai yang terus melorot maka semangat kerja mereka pun kian merosot. #/

(Semarang, 25/2/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *