Kuasa hukum pelapor berinisial SDK, Osward Febby Lawalata didampingi Mirzam Adli, menyatakan pihak Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan FSD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.(BahteraJateng)

Bos Hotel di Semarang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Bangunan di Kota Lama

SEMARANG[BahteraJateng] — Seorang pengusaha hotel di Kota Semarang berinisial FSD ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait bangunan bersejarah di kawasan Kota Lama Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka.


‘Ya, sudah menerima, tapi berkasnya belum dikirim,” kata Sarwanto, Minggu (1/6).

Kuasa hukum pelapor berinisial SDK, Osward Febby Lawalata yang didampingi Mirzam Adli, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan SDK yang merupakan pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Kepodang dan Jalan Jalak, kawasan Kota Lama.


Tanah tersebut sebelumnya merupakan aset NV. Thio Tjoe Pian yang telah dibubarkan secara hukum pada 2019 dan melalui proses likuidasi, kepemilikannya beralih ke SDK.

SDK resmi menjadi pemilik lahan setelah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2021. Sementara itu, FSD melalui badan usaha CV. AJ diketahui menyewa sebagian lahan tersebut sejak 1980, namun telah berhenti membayar sewa sejak 2009.

Meski tidak memiliki hak kepemilikan, pada 2022 FSD membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan dirinya menguasai lahan selama 30 tahun.

Surat tersebut digunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang untuk membatalkan sertifikat atas nama SDK.

“Surat itu palsu karena menyebut FSD sebagai penguasa tunggal sejak 1980 dan menyatakan lahan belum pernah bersertifikat, padahal klien kami sudah mengantongi sertifikat sejak 2021,” ujar Osward.

Ia menambahkan, karena surat tersebut tidak disahkan oleh pihak kelurahan, FSD kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN. Namun, putusan PTUN bersifat administratif dan tidak membatalkan hak kepemilikan SDK secara hukum perdata.

“Tidak ada satu pun amar yang menyatakan batalnya jual beli atau hak kepemilikan SDK. Status keperdataan tanah tersebut masih sah,” tegas Osward.

Lebih lanjut, Osward menyebut bahwa anak FSD, berinisial BD, turut melaporkan SDK ke Polda Jateng atas objek yang sama. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap pemilik sah melalui upaya saling lapor.

“Ini mencerminkan modus mafia tanah yang selama ini menjadi sorotan aparat penegak hukum,” pungkas Osward.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *