Buron Kasus Pajak Rp3,4 M Ditangkap
SEMARANG [BahteraJateng]- Penyidik DJP Jateng I bersama kepolisian meringkus buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp3,4 Miliar yang kabur ke wilayah Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak 1 Nurbaeti Munawaroh menambahkan, sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Namun begitu, tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan,” terang dia.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Santoso Dwi Prasetiyo mengatakan, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi.
“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehinggadilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” kata dia, Rabu (20/11).
Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak
menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan
kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.406.729.930,00.
Atas perbuatannya DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun.
Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan pra peradilan pidana namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak
memenuhi panggilan satu dan dua penyidik.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.” pungkas Santoso.
Pihaknya menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum meski tersangka sempat melarikan diri.
“Adanya tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa,” kata dia.

