Penusukan Juru Parkir di Bantul
Proses penangkapan pelaku penusukan juru parkir oleh sorang pria di Trirenggo, Bantul. (Dok. Humas Polres)
|

Cekcok Masalah Parkir, Juru Parkir di Bantul Ditusuk Pakai Badik

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Perselisihan terkait masalah parkir berujung penganiayaan terjadi di sebuah rumah makan mie di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Seorang juru parkir berinisial MD (36) ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik oleh seorang pria berinisial AS (27).

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban tengah menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir di halaman rumah makan tersebut.

“Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujar Rita, Senin (31/8/2026).

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami dua luka pada bagian atas pinggang sebelah kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan perawatan dan harus menjalani lima jahitan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui jarang pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap AS pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diamankan di wilayah Kampung Bejen, Bantul.

Saat menjalani interogasi awal, AS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Rita.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.

Polisi juga menyita kaos lengan pendek berwarna hitam milik korban yang terdapat bercak darah. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. (Hadid Husaini)

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.

“Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Rita.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *