Ali Umar Dhani
Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani.(Dok. BahteraJateng/day)

Dewan Soroti Penundaan Pengumuman Tiga Besar Calon Sekda Kota Semarang

SEMARANG[BahteraJateng] — Komisi A DPRD Kota Semarang menyoroti penundaan pengumuman tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang semula dijadwalkan pada Jumat (17/4).

Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berpengaruh terhadap stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh tahapan seleksi harus berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi.


“Penundaan ini harus disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Yang terpenting, seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi,” ujar Ali.

Ia mengingatkan, merujuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda dibatasi paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Dengan pelantikan Pj Sekda pada 8 Juli 2025, maka masa jabatan tersebut secara normatif berakhir pada 8 Januari 2026.


Menurut politikus PKS tersebut, kondisi ini menuntut adanya kepastian hukum agar tidak terjadi potensi pelanggaran regulasi maupun kekosongan kepemimpinan birokrasi.

Di sisi lain, Komisi A memahami bahwa proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama saat ini mengacu pada ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, setiap penyesuaian atau penundaan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi A DPRD Kota Semarang meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Semarang dan BKPP terkait alasan penundaan tersebut. Selain itu, dewan juga mendorong percepatan proses seleksi Sekda definitif secara transparan, objektif, dan berbasis sistem merit.

Komisi A menegaskan akan terus melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika diperlukan, guna memastikan proses pengisian jabatan strategis tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum.

DPRD Kota Semarang berharap proses seleksi dapat segera diselesaikan agar kepastian kepemimpinan birokrasi di Kota Semarang tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *