Diduga Pelanggaran Bangunan Rumah Makan di Jl Sultan Agung Dilaporkan ke Wali Kota Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] – Polemik terkait dugaan pelanggaran pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, kembali mencuat.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Bangunan rumah makan tersebut diduga menyalahi ketentuan perundangan. Kami meminta agar dilakukan penertiban berupa SP3 maupun pembongkaran, karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Yoyok usai menyerahkan surat resmi di Balai Kota Semarang pada Senin (29/9).
Menurut Yoyok, bangunan berdiri di atas lahan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. PBG proyek itu terbit pada 16 Mei 2023 dengan RAH Kontraktor sebagai pelaksana. Namun, pembangunan diduga tidak sesuai izin yang dikeluarkan.
Selain pelanggaran sempadan bangunan, LAI Jateng juga menyoroti adanya galian basement untuk parkir yang dinilai menyalahgunakan izin. Aktivitas pengerukan tanah dan batu dalam skala besar pun disebut dilakukan tanpa izin pertambangan.
“Berdasarkan informasi dari Dinas PTSP Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah, izin tersebut tidak pernah diterbitkan,” tambah Yoyok.
Ia menilai, meski dugaan pelanggaran telah berlangsung lebih dari satu tahun, belum ada tindakan tegas dari Dinas Penataan Ruang maupun Pemkot Semarang.
“Sudah lebih dari satu tahun bangunan itu dibiarkan tanpa langkah nyata dari pihak terkait,” tegasnya.
Dengan hadirnya kepemimpinan baru di Kota Semarang, Yoyok berharap Wali Kota Agustina Wilujeng segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendesak agar dilakukan penertiban serta pembongkaran bangunan di Jalan Sultan Agung No. 79 sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

