DPRD Kota Semarang Siapkan Payung Hukum untuk Pendidikan Nonformal Inovatif dan Difabel
SEMARANG[BahteraJateng] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk bagi lembaga-lembaga inovatif dan pusat belajar bagi penyandang disabilitas.
Rapat pembahasan Raperda ini dipimpin oleh Siti Roika, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang, di Gedung DPRD Kota Semarang pada Jumat (7/11).
Siti Roika menjelaskan, selama ini fasilitas dan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) baru menyasar lembaga nonformal yang telah lama terdaftar, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bantuan tersebut meliputi dukungan sarana prasarana hingga kesejahteraan tenaga pendidik.
Melalui Raperda baru ini, DPRD ingin memperluas cakupan penerima manfaat agar bentuk pendidikan nonformal lain yang lebih inovatif dan mandiri, seperti taman baca, pojok baca, taman pintar, hingga pusat belajar difabel, juga memperoleh dukungan yang setara.
“Kami berharap dengan masuknya berbagai bentuk pendidikan nonformal ke dalam Perda ini, mereka bisa mendapatkan fasilitas dan dukungan penuh dari Pemkot. Ini seperti membuka pintu bagi mereka untuk diakui dan dibantu,” ujar Ika, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, setelah Perda disahkan, lembaga-lembaga tersebut akan memperoleh pengakuan resmi, sehingga Pemkot dapat memberikan bantuan sebagaimana yang diterima PAUD.
“Langkah ini memastikan semua anak dan warga Semarang memiliki kesempatan yang sama untuk belajar,” imbuhnya.
Rapat Pansus dijadwalkan akan segera dilanjutkan untuk memfinalisasi substansi aturan sebelum diajukan ke tahap pengesahan. DPRD berharap Perda ini dapat segera berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


