Fakultas Hukum UNWAHAS dan Firmly Law Firm Gelar Sidang Eksaminasi Ahli
JAKARTA [BahteraJateng]- Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) bekerja sama dengan Firmly Law Firm menggelar Sidang Eksaminasi Ahli dan Forum Group Discussion (FGD) untuk mengkaji putusan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi substansi putusan, penerapan norma hukum, serta dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Eksaminasi ini membahas Putusan Nomor: 1857K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Jo. Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina serta Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst atas nama Saeful Bahri.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UNWAHAS, Dr. Mastur, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H. Dari Firmly Law Firm, Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.

Beberapa ahli hukum pidana menjadi eksaminator antara lain Prof. Dr. Amir Ilyas (Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ridwan (Universitas Islam Indonesia), Dr. Chairul Huda (UII), Dr. Mahrus Ali (UNWAHAS), Dr. Beniharmoni Harefa (UPN Veteran Jakarta), Dr. Aditya Wiguna Sanjaya (UNESA), Dr. Maradona (UNAIR), dan Dr. Idul Rishan (UII).
Dalam diskusi, para ahli mengevaluasi ketepatan penerapan pasal-pasal dalam putusan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, serta dampak hukum dari putusan tersebut terhadap pemberantasan korupsi.
Diskusi juga menyoroti aspek keadilan dan transparansi dalam proses peradilan, memastikan bahwa setiap putusan memenuhi prinsip keadilan substantif dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Selain itu, forum ini juga membahas perlunya penguatan wewenang lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta peningkatan koordinasi antarinstansi terkait.
Para akademisi dan praktisi hukum dalam forum ini memberikan berbagai rekomendasi untuk perbaikan regulasi guna memastikan sistem peradilan yang lebih efektif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Eksaminasi ini mendapat perhatian luas dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Para peserta menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan agar proses peradilan tidak hanya menjadi formalitas tetapi benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya forum ini, diharapkan sistem hukum Indonesia semakin transparan, adil, dan efektif dalam menindak pelaku korupsi.
Rekomendasi dari eksaminasi ini akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dan kebijakan pemberantasan korupsi di masa depan. (hen)

