Gunretno Sedulur Sikep Pati Kembali Dipanggil Polisi, Kasus Apa Lagi?
PATI[BahteraJateng] – Tokoh warga Sedulur Sikep Pati, Gunretno kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini ia mendapat panggilan dari aparat Polres Pati.
Dari surat wawancara klarifikasi perkara yang juga diperoleh Bahtera Jateng, pria yang dikenal karena sepak terjangnya menentang tambang ini diminta untuk datang menemui penyidik hari ini Kamis (22/1) pukul 09.00 WIB.
Surat pemanggilan berdasar laporan pengaduan seseorang bernama Kaswin tanggal 7 Oktober 2025 tentang dugaan penyerobotan tanah kawasan perkebunan tanpa izin dana atau tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.
Bersama sejumlah pendukungnya, pria yang identik dengan busana hitam hitam dan ikat kepala ini tiba di mapolresta Pati sekira pukul 09.40 wib. Setelah sekira 1 jam menemui penyidik, Gunretno keluar dan menemui media.
Kepada wartawan, ia mengaku tidak mengenal pelapor yang mengadukannya ke polisi. Menurut pelapor, yang menurut informasi yang diperolehnya dari penyidik merupakan warga desa Pesagi, Kayen, Pati, menuduhnya telah mendirikan bangunan rumah di lahan perhutani, di desa Kedungmulyo, Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Namun, Gunretno menyebut tuduhan itu salah alamat.
“Kita punya bukti bahwa (tanah) itu hak milik dan ini punya pak Eko Teguh Paripurna. Itu dosen guru besar UPN (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta) yang dikelola oleh JMPPK Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng,” bebernya.
Gunretno mempertanyakan motif di balik pelaporan dirinya. Ia menyebut orang yang melaporkan dirinya ke polisi punya hubungan dengan perusahaan tambang.
“Kami terima kasih kepada pihak polisi juga, dengan adanya kami diundang datang jadi tahu siapa siapa yang di balik pelapor ini. Ternyata pelapor ini semua ada relasi dengan para penambang,” katanya.
Gunretno bersama organisasi yang didirikannya, JMPPK, sejak lama menyuarakan penolakan terhadap tambang yang merusak lingkungan.
“Dengan laporan yang tidak punya data ini, asal asalan ini bisa dikatakan akan mengkriminalkan orang orang yang memperjuangkan penyelamatan lingkungan,” ujarnya.
Ia mengaku masih perlu berpikir lagi hendak menuntut balik, jika tak berpengaruh pada upaya untuk melestarikan lingkungan.
Pemanggilan terhadap Gunretno ini merupakan kesekian kalinya setelah Desember 2025 lalu ia juga memenuhi undangan penyidik Polda Jateng atas laporan dugaan menghalang halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin, di desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah. HIngga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutan dari kasus tersebut.(day)

