KDRT di Mangunharjo Semarang
Aparat kepolisian melakukan olah TKP kasus dugaan KDRT di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu.(Dok. Humas Polrestabes)
|

KDRT di Mangunharjo Semarang, Korban Dipukul Suami hingga Patah Tangan

SEMARANG[BahteraJateng] – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin (31/8) pagi. Seorang perempuan berinisial T.U. (39) mengalami sejumlah luka, termasuk patah tangan, setelah diduga dianiaya suaminya, S.R. (39).

Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kekerasan di sebuah rumah di wilayah Mangunharjo.

“Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar Riki pada Selasa (1/9).

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, kejadian diketahui setelah seorang pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran antara korban dan suaminya.

Suara pertengkaran tersebut kemudian disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan. Pelapor selanjutnya keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara.

“Saat itu, pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah,” jelas Ni Made.

Seorang saksi lainnya kemudian datang dan berusaha melerai. Namun, tindakan kekerasan tersebut diduga masih berlanjut hingga saksi meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian berdatangan dan berhasil menghentikan kejadian tersebut.

Korban selanjutnya mendapatkan pertolongan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri.

Setelah kejadian, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangunharjo bersama Babinsa melakukan pengecekan dan memberikan pendampingan kepada korban. Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.

Penyidik Satres PPA dan PPO selanjutnya memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti dan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandasnya.

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian atau pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *