Kementerian Perhubungan Darat Matangkan Persiapan Zero ODOL 2027
SEMARANG[BahteraJateng] – Langkah menuju implementasi kebijakan Indonesia Zero Over Dimension Over Road (ODOL) 2027 terus dimatangkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, menyampaikan persoalan ODOL sejatinya bukan isu baru, karena regulasi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun implementasinya dinilai belum optimal.

Hal itu dikatakan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing bertajuk “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027” di Gradhika Bhakti Praja pada Rabu (6/5).
“Pengaturan mengenai over dimensi dan overload sudah jelas, termasuk kategori pelanggaran dan sanksinya. Namun, yang perlu dievaluasi adalah konsistensi pelaksanaan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah,” kata Aan.
Aan menjelaskan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran over dimensi masuk kategori pidana dengan proses hukum penyidikan, sementara overload dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda atau kurungan.
Meski demikian, selama ini pengemudi kerap menjadi satu-satunya pihak yang dibebani tanggung jawab hukum.
Lebih lanjut Aan menyampaikan, ke depan perlu ada pembenahan regulasi agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada sopir, tetapi juga mencakup pihak lain dalam rantai logistik seperti pemilik barang maupun perusahaan angkutan.
“Kami sedang berproses memberikan masukan dalam revisi regulasi, termasuk menghimpun aspirasi dari para pengemudi. Harapannya, ada keadilan dalam penetapan tanggung jawab hukum,” jelasnya.
Selain itu, berbagai dampak negatif dari praktik ODOL yang menjadi alasan kuat percepatan implementasi kebijakan ini.
Dari sisi keselamatan, sekira 10 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar setelah sepeda motor.
Kendaraan overload juga berdampak pada kemacetan karena kecepatan kendaraan yang lebih rendah sehingga menghambat arus lalu lintas. Dampak lain yang tak kalah signifikan adalah kerusakan infrastruktur jalan.
“Usia jalan yang seharusnya bisa bertahan hingga 10 tahun, dalam kondisi ODOL bisa rusak dalam waktu sekitar tiga tahun. Ini tentu membebani anggaran negara,” tandasnya. (day)

