MAKI Senang: Bantahan Jubir Buktikan Eks Menag YCQ Mendapat Dobel Anggaran
SEMARANG[BahterJateng] – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan kegembiraannya menanggapi bantahan Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Anna Hasbie.
“Ya saya harus katakan senang, menyimak bantahan jubir YCQ. Artinya kan bantahannya membenarkan dugaan saya bahwaYCQ memperoleh honor dan dobel anggaran, sebagai Amirul Hajj sekaligus sebagai Pengawas Haji,” kata Bonyamin yang juga dikenal sebagai Detektif Partikelir, saat dihubungi pertelepon, Selasa (16/9).

Bahkan Boyamin berharap Jubir YCQ untuk terus membuat rilis yang menurutnya akan memperlihatkan masalah dalam sengkarut penyelenggaraan haji 2024 pada era Yaqut, sehingga masyarakat makin tercerahkan dan mendapat informasi yang berimbang.
“Saya malah senang apabila dia (Jubir YCQ) rajin menanggapi datayang saya punya hehehe,” ujarnya.
Menurutnya, YCQ seharusnya tidak memperoleh honor pengawas haji sekaligus juga menerima yang seharusnya sebagai Amirul Hajj, namun kenyataannya tetap menerima keduanya secara utuh.
Padahal, sambungnya, coba simak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 27–28 yang mengatur soal pengawas haji, kemudian pasal 29–30 mengatur misi haji. Di situ disebutkan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan lembaga eksternal seperti DPR RI, DPD RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, Presiden menetapkan Menteri sebagai Amirul Hajj yang bertugas memimpin misi haji Indonesia serta melaksanakan diplomasi haji di Arab Saudi.
“Surat tugas Inspektorat Jenderal Kemenag pada 2023 dan 2024, yang menempatkan Menteri Agama serta staf khusus sebagai pengawas/pemantau, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kilahnya.
Pada saat yang sama, Menteri Agama juga ditugaskan sebagai Amirul Hajj. Menurut Boyamin, kondisi ini menimbulkan potensi rangkap anggaran karena honor sebagai Amirul Hajj dan sebagai pengawas/pemantau haji dianggarkan terpisah.
“Staf Khusus Menteri Agama yang hanya bertugas sebagai pengawas/pemantau penyelenggaraan ibadah haji diduga kuat menerima hal yang sama dengan Menteri Agama, yaitu memperoleh fasilitas selama di Arab Saudi dan menerima uang harian kisaran 5–7 juta per hari secara utuh,” jelas Boyamin.
Sebelumnya, Anna Hasbie membantah tudingan Boyamin. Ia menegaskan bahwa penugasan Yaqut sebagai Amirul Hajj sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan diatur jelas dalam PMA Nomor 24 Tahun 2017. Anna menyebut tudingan rangkap jabatan dan honor Rp7 juta per hari adalah keliru, prematur, serta berpotensi menyesatkan publik.

