Menyambut Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan
Oleh Gunoto Saparie
Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu sempat menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045. Tentu saja Perpres ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional, dengan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama dalam menciptakan Indonesia yang bahagia dan sejahtera.

Penetapan Perpres tersebut adalah dalam rangka memberikan arah yang terstruktur dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan melalui perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, serta terpadu. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan. RIPK Tahun 2025-2045 menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Perpres ini hadir sebagai respon atas kebutuhan akan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang, yang tidak hanya memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, namun juga pengembangan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di tingkat global. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut mantan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, dalam RIPK, ditetapkan visi besar “Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan” yang menekankan kebudayaan sebagai aset nasional yang harus dijaga, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini sangat penting dalam menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman. RIPK 2025-2045 bukan hanya soal melestarikan warisan budaya, tetapi juga memanfaatkan budaya sebagai kekuatan pendorong kesejahteraan masyarakat. Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, di mana interaksi lintas budaya dan pemanfaatan budaya untuk diplomasi internasional menjadi semakin krusial.
RIPK 2025-2045 mengusung tujuh misi utama. Pertama, menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya lintas kelompok untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif. Kedua, melindungi dan mengembangkan nilai serta ekspresi budaya tradisional, sehingga kebudayaan nasional terus diperkaya oleh warisan leluhur. Ketiga, memanfaatkan kekayaan budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, terutama melalui diplomasi budaya.
Di samping itu, keempat adalah menggunakan objek Pemajuan Kebudayaan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya. Kelima, memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan. Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan penganggaran dalam mendukung Pemajuan Kebudayaan agar lebih efektif dan efisien, dan ketujuh adalah meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator dalam Pemajuan Kebudayaan, dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Salah satu aspek penting dari RIPK, demikian Hilmar Farid, adalah penekanan pada tiga arah kebijakan utama dalam Pemajuan Kebudayaan, yaitu mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Termasuk mewujudkan pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Setiap arah kebijakan tersebut dijabarkan dalam strategi-strategi konkret yang akan dilaksanakan secara bertahap, termasuk peningkatan pemberian fasilitas bagi komunitas budaya, pengembangan budaya tradisional dalam harmoni dengan budaya modern, serta peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur kebudayaan.
RIPK juga akan diimplementasikan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan yang diperbarui setiap 5 tahun. Salah satu inovasi penting dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur keberhasilan. Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin dan ditargetkan meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.Indeks ini menjadi tolak ukur penting dalam menilai sejauh mana kebijakan kebudayaan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2024 ini, pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam menyusun program kebudayaan yang sejalan dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RIPK ini. Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RIPK 2025-2045 dapat mewujudkan kebudayaan sebagai kekuatan pendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain visi dan misi Pemajuan Kebudayaan, tujuan dari Pemajuan Kebudayaan adalah menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Sasaran Pemajuan Kebudayaan adalah untuk terwujudnya peningkatan kualitas layanan pemerintah guna menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dengan telah ditetapkannya Perpres ini, diharapkan Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 dapat menjaga ekosistem kebudayaan di Indonesia dan menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional.
Perpres RIPK ini memang telah lama ditunggu-tunggu. Setelah Perpres Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, di mana dokumen ini merupakan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan sejak tujuh tahun lalu, maka RIPK harus segera ditetapkan. Oleh karena itu, sesungguhnya penetapan Perpres tentang RIPK di akhir periode jabatan Jokowi sesungguhnya sangat terlambat.
Akan tetapi, memang lebih baik terlambat katimbang tidak. Dalam dokumen RIPK ini, pemerintah menerjemahkan Strategi Kebudayaan dalam berbagai perencanaan program kerja. RIPK dapat memperbanyak alokasi anggaran dan program pemerintah yang ditujukan untuk memajukan kebudayaan. Selain menjabarkan aspirasi masyarakat ke dalam program, RIPK juga menjadi dokumen krusial karena menjadi salah satu dasar penyusunan RPJPN. Bagaimanakah penjelasannya ketika pemerintah sudah mulai merancang RPJPN 2022-2045, namun RIPK baru ditetapkan beberapa waktu lalu? Mengapa penyusunan RIPK tidak dilakukan secara cepat agar dapat disusulkan dalam RPJPN tersebut?
Proses penyusunan RIPK sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2019 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Akan tetapi, proses ini tertunda lama karena Jokowi ketika itu tak kunjung mengesahkan Strategi Kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjadi tak berdaya ketika mendorong Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti penyelesaian RIPK itu. Upaya untuk mendorong tindak lanjut RIPK melalui rapat koordinasi maupun komunikasi secara simultan menjadi terkendala. Padahal RIPK tersebut diharapkan menjadi acuan dasar bagi perencanaan kebijakan pemajuan kebudayaan, baik di pusat dan daerah selama 20 tahun mendatang yang terintegrasi dengan RPJPN dan Renstra Kemendikbudristek 2020-2024.
RIPK merupakan tahap akhir dari penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan yang diawali dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, PPKD provinsi, sampai Strategi Kebudayaan. RIPK disusun oleh Kemendikbudristek yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Bab I, Pasal 14, ayat 1 UU Pemajuan Kebudayaan). RIPK memang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, namun dengan peninjauan kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
RIPK itu akan menjadi dokumen pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ia merupakan penerjemahan Strategi Kebudayaan dalam bentuk rencana program kerja pemerintah. Kebudayaan akan terlihat sebagai sektor yang dijalankan oleh berbagai kementerian dan lembaga. RIPK perlu diterjemahkan ke dalam pembagian peran di antara seluruh kementerian/lembaga terkait. Pembagian peran pun dapat dijalankan menurut empat unsur pemajuan kebudayaan, yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah)

