Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid.
|

Mulai 2025 Pemkot Pekalongan Tidak Rekrut Honorer Baru

PEKALONGAN[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan tidak akan merekrut tenaga honorer baru mulai 2025, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB). Keputusan ini menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


“Kami melarang Kepala Perangkat Daerah merekrut tenaga honorer baru mulai 2025, sekaligus memberhentikan tenaga honorer berusia 58 tahun,” ujar Mas Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, pada Jumat, 3 Januari 2025.

Aturan ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut atau memperpanjang kontrak tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Penghapusan tenaga honorer diatur dalam Pasal 65 UU ASN, yang membatasi status kepegawaian hanya pada dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai non-ASN yang masih ada wajib ditata ulang melalui seleksi PPPK paling lambat akhir 2024.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa penyelesaian tenaga honorer dilakukan melalui seleksi CPNS dan PPPK.

“Kami sedang menata jumlah PNS dan PPPK untuk menggantikan peran tenaga honorer. Hingga kini, kebijakan untuk honorer yang baru mengabdi kurang dari dua tahun masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, pendaftaran PPPK tahap kedua masih berlangsung hingga 7 Januari 2025. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan terstruktur. Namun, implementasinya memerlukan persiapan matang dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *