Pegawai Telkomsel Diduga Curi Kabel dan Baterai di 12 Tower di Kabupaten Semarang
SEMARANG[BahteraJateng] — Seorang pegawai perusahaan telekomunikasi berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, diamankan Satreskrim Polres Semarang karena diduga terlibat pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang.
BD yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel itu diduga menjalankan aksinya bersama IY, warga Kota Semarang. Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam pencurian di sedikitnya 12 lokasi tower Telkomsel sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di salah satu tower Telkomsel di Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada 9 September 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujar Bodia pada Kamis (10/9).
Dari penyelidikan, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB, BD diduga menghubungi IY melalui WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di Kecamatan Jambu.
Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower. IY diduga memanjat tower dan memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.
“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.
Polisi selanjutnya mengembangkan keterangan kedua tersangka. Hasilnya, penyidik menduga BD dan IY juga terlibat dalam pencurian baterai atau accu tower Telkomsel di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang.
Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran. Di antaranya tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” terang Bodia.
BD diamankan polisi pada Rabu malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, BD diduga mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan IY.
Kedua tersangka kemudian diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
Akibat rangkaian pencurian tersebut, kerugian perusahaan telekomunikasi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Bodia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang.


