Pemasangan stiker QR Code IQRO
Pemkot Semarang melakukan pemasangan stiker Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (IQRO).(Dok. Humas Pemkot)

Pemkot Semarang Pastikan Data Warga Aman dalam Program IQRO, Bapenda Jelaskan Manfaatnya

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang memastikan keamanan data masyarakat dalam pelaksanaan Program Informasi Data Pajak Melalui QR Code Online (IQRO). Program yang belakangan menjadi perhatian warga ini disebut bertujuan memperbarui data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terkait kedatangan petugas yang melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah.


“Kami memahami bahwa kehadiran petugas secara langsung di era digital ini bisa menimbulkan tanda tanya. Itu wajar. Justru karena itulah kami ingin menjelaskan secara terbuka, apa yang kami lakukan, mengapa kami melakukannya, dan apa manfaatnya bagi warga,” ujar Diah pada Selasa (7/7).

Menurut Diah, Program IQRO dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian nilai PBB yang dibayarkan dengan kondisi objek pajak sebenarnya. Perubahan kepemilikan, pemecahan lahan, maupun perubahan bangunan menjadi faktor yang menyebabkan data perlu diperbarui.


Ia menjelaskan, pendataan tetap dilakukan secara door to door karena sistem peta digital yang ada belum mampu mengidentifikasi lokasi setiap objek pajak secara akurat. Verifikasi langsung diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan data, terutama pada lahan yang telah mengalami pemecahan atau penggabungan.

Setelah pendataan selesai, petugas akan memasang stiker IQRO berbasis QR code sebagai identitas digital permanen objek pajak. Keberadaan stiker tersebut diharapkan memudahkan identifikasi objek pajak sehingga pendataan ulang secara menyeluruh tidak perlu dilakukan di kemudian hari.

Bapenda juga menegaskan bahwa pendataan hanya memerlukan SPPT PBB untuk mencocokkan data objek pajak. Petugas tidak meminta informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, kata sandi, maupun dokumen keuangan lainnya. Warga juga tidak diminta mengunduh aplikasi selain aplikasi resmi layanan publik Kota Semarang, yakni Hebat!, yang tersedia di Google Play Store.

Melalui QR code pada stiker IQRO, masyarakat dapat membayar PBB secara daring menggunakan QRIS serta menyampaikan pengaduan apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki.

Seluruh layanan dalam Program IQRO tidak dipungut biaya. Petugas diwajibkan membawa surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemerintah Kota Semarang atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga juga dapat memverifikasi identitas petugas melalui layanan HALO BAPENDA sebelum memberikan data.

Pemkot Semarang berharap masyarakat mendukung pelaksanaan Program IQRO karena data objek pajak yang akurat akan memberikan kepastian besaran PBB yang sesuai dengan kondisi dan hak masing-masing wajib pajak.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *