Pemkot Semarang Tunda Pelandaian Tanjakan Silayur, Butuh Anggaran Rp60 Miliar
SEMARANG [BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk melakukan pelandaian tanjakan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, mencapai lebih dari Rp60 miliar.
Besarnya anggaran tersebut dinilai belum mampu ditanggung APBD Kota Semarang di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

Tanjakan Silayur sejak lama dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan atau “jalur tengkorak” karena karakteristik elevasinya yang curam. Teranyar, kecelakaan kembali terjadi pada Sabtu (29/11/2025), ketika sebuah truk bermuatan minyak gagal menanjak dan terguling tepat di depan SMPN 16 Semarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa solusi permanen penanganan kecelakaan di Silayur hanya bisa dilakukan melalui pelandaian jalan. Namun, proyek tersebut belum dapat direalisasikan karena tingginya kebutuhan biaya.

“Jalan Silayur itu memang struktur jalannya sulit. Elevasinya tidak sesuai,” ujar Agustina, belum lama ini.
Menurutnya, Pemkot telah meminta kajian teknis untuk mengetahui kebutuhan anggaran pelandaian. Hasilnya, biaya yang diperlukan mencapai lebih dari Rp60 miliar. Angka tersebut dinilai berat untuk ditanggung Pemkot, terlebih dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kemarin kami minta dibuatkan kajian, berapa biaya yang harus dikeluarkan agar jalan itu bisa dibuat landai. Anggarannya lebih dari Rp60 miliar,” jelasnya.
Agustina menambahkan bahwa kemampuan fiskal Pemkot saat ini tidak memungkinkan untuk membiayai proyek tersebut. Karena itu, sementara waktu pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut agar sesuai regulasi.
“Posisi kami saat APBD belum dipotong saja, kekuatan fiskalnya sudah tidak memungkinkan. Apalagi sekarang,” tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Kota Semarang bersama kepolisian mendirikan Posko Terpadu Pemantauan Lalu Lintas di turunan Silayur untuk mengantisipasi kecelakaan di ruas Jalan Prof Hamka, Kota Semarang itu.
Adapun aturan berlaku saat ini menyebutkan jika truk dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton hanya boleh melintas di jam 23.00 sampai 05.00 WIB.

