Sidang praperadilan atas keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5). Hendrati Hapsari/ Bahtera Jateng

Penyidik Polda Jateng Dihadirkan di Praperadilan Penghentian Perkara Penambangan Ilegal

SEMARANG [BahteraJateng]- Penyidik Polda Jawa Tengah dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Gugatan itu diajukan warga lereng Merapi-Merbabu diwakili Muhammad Hindratno dan Agus Candra Pramudiana dari LSM Sapu Jagad Gunung.


Kuasa Hukum Polda Jateng, Sugiharto menyatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan, salah satunya dengan melakukan cek lokasi. Namun, kala itu tidak ada aktivitas penambangan.

“Artinya apakah pada saat itu ada penambangan, ternyata di sesuai dengan bukti kita tidak ada. Jadi memang pada saat itu tanggal 22-23 September 2022 itu tidak ada kegiatan pertambangan,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5).



Ia menyatakan, pernyataan penyidik di hadapan hakim tunggal Rightmen M.S Situmorang tersebut dikuatkan dengan bukti. Di antaranya bukti cek lokasi, surat perintah penyelidikan, laporan pemohon dan sampai akhir gelar perkara kemudian dilakukan penghentian penyelidikan.

“Iya kami sudah buktikan bahwa itu kita sudah sesuai prosedur menghentikan penyelidikan, dan sudah terbit ketetapan penghentian penyelidikan. Sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Lereng Merbabu, Boyamin Saiman menyatakan, mengapresiasi Polda yang menuruti perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari penyidik. Meskipun, menurutnya dari sisi kualitas saksi itu minimalis.

“Saksi tidak mengembangkan perkara penambangan illegal. Hanya berfokus seperti yang diadukan. Alasannya tidak ada penambangan. Padahal jelas ada kelihatan penambangan sebelumnya. Dan itu saya yakin belum kedaluarsa. Tapi mereka selalu berdalih penambang untuk tindak pidana penambangan harus OTT,” ucapnya.

Boyamin menilai, pernyataan tersebut kemungkinan ketika dilakukan proses tinjauan lapangan oleh penyidik, pas memang sepi, tidak ada truk yang datang. Tetapi faktanya, sebelum dan sesudahnya ada kegiatan penambangan.

Ia juga menyoroti adanya perusahaan dilaporkan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2023. Namun, pihaknya sendiri memiliki bukti di tahun 2022 perusahaan tersebut telah melakukan pertambangan, ada alat pengeruk hingga truk pengangkut.

“Nah, penyidik kejebak dengan foto yang dijadikan bukti sebelumnya itu 2024, alasannya ada IUP. Padahal kita punya foto juga yang 2022 yang tadi juga disampaikan di sidang. Jadi sebelum terbit IUP itu sudah ada pertambangan,” ungkap Boyamin.

Hal lain, gugatan ini sengaja dilayangkan karena sisi lain cara menambang mereka tidak safety. Bahkan ada tenaga kerja tertimbun dan meninggal. Menurutnya, fakta ini semestinya ditindaklanjuti sebagai penyalahgunaan izin, namun juga tidak dikembangkan.

“Jadi nampak kemudian penyidik melakukan tugasnya minimalis. Tidak, menggali, mendalami. Seperti saya tadi saya tanyakan di sidang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *