Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal kebijakan perlindungan santri di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Kamis (23/7) lalu. [Foto: Dok Setwan]
|

Penguatan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

JAKARTA[BahteraJateng] – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7).

Dilansir dari laman dprd.jatengprov.go.id, Ketua Komisi E Messy Widiastuti mengatakan, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi bangsa sehingga harus menjadi ruang pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, penguatan tata kelola pesantren harus diikuti sistem perlindungan yang mencakup pencegahan, pengawasan hingga penanganan kasus secara menyeluruh.

Komisi E juga mendalami implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak. DPRD menilai pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut perlu terus diperkuat.

Anggota Komisi E, Jafar Sodiq, menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jateng sudah memerlukan perhatian serius. Menurut dia masih muncul 2 hingga 3 kasus setiap bulan sehingga sistem pengawasan harus diperbaiki, termasuk memastikan seluruh pesantren terdaftar dalam basis data Kementerian Agama agar dapat diawasi secara optimal.

Ia juga mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah dibentuk Kementerian Agama. Menurut dia satgas harus bekerja lebih proaktif, memiliki mekanisme pemantauan yang jelas, dan tidak hanya bergerak setelah suatu kasus menjadi perhatian publik. Jafar juga mendorong agar sertifikasi pesantren ramah anak menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan pesantren.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an dan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Direktorat Pesantren Kemenag RI Aziz Syafiuddin menegaskan, Kementerian Agama telah menyiapkan penanggung jawab (person in charge/ PIC) di setiap kasus sehingga setiap laporan kekerasan seksual, perundungan, maupun pelanggaran lainnya langsung ditindaklanjuti.

“Setiap pelaporan pasti kami tindak lanjuti melalui PIC masing-masing. Bentuk sanksinya bisa berupa penonaktifan guru hingga penutupan lembaga. Sampai saat ini sudah ada dua lembaga yang kami tutup,” tegas Azis.

Aziz menjelaskan pengawasan terhadap pesantren juga diperkuat melalui sistem pendataan. Tata cara pendirian dan penyelenggaraan pesantren telah diatur dalam Permenag Nomor 30 Tahun 2020. Seluruh pesantren wajib terdaftar melalui aplikasi Education Management Information System (EMIS) untuk memperoleh Nomor Statistik Pesantren (NSP), sedangkan pengajuan izin baru, perpanjangan izin, dan aktivasi data dilakukan melalui aplikasi SINTREN.

Selain penguatan tata kelola, Kementerian Agama juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendukung di lingkungan pesantren. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan layak bagi para santri.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi E untuk merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jateng agar pengawasan, mekanisme pengaduan, kapasitas sumber daya manusia, serta standar penyelenggaraan pesantren semakin kuat. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *