Aktivis Yogyakarta Desak Program MBG Dihentikan, Soroti Kasus Keracunan
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Koalisi Pegiat HAM (KPH) Aksi Selamatkan Indonesia mendesak pemerintah mengevaluasi serius program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka bahkan meminta program tersebut dihentikan menyusul banyaknya kasus keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
Desakan itu disampaikan dalam aksi di Kantor DPD RI Perwakilan DIY pada Selasa (15/9/2026). Massa menilai persoalan keracunan tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan teknis penyediaan makanan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk berisi kritik terhadap pelaksanaan MBG. Mereka juga menyampaikan aspirasi kepada empat anggota DPD RI asal DIY melalui staf masing-masing anggota.
Surat aspirasi serupa turut disampaikan kepada MPR RI melalui Sekretariat Jenderal MPR RI.
Koordinator aksi, Tri Wahyu, mengatakan pihaknya menghimpun data mengenai lebih dari 53 ribu korban keracunan yang dikaitkan dengan konsumsi makanan dalam program MBG.
Menurutnya, jumlah tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami memandang kedaulatan rakyat tercederai dengan pernyataan yang kami nilai mati rasa dari Kepala BGN terhadap persoalan ini. Ada lebih dari 53 ribu korban, tetapi sampai saat ini kami melihat belum ada pihak yang dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa,” kata Tri.
Tri juga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG.
“Di mana aparat penegak hukum? Pak Hoegeng dan Jenderal Sudirman juga pasti menangis jika melihat kondisi ini. Kami ingin mengembalikan marwah dan kehormatan Negara Republik Indonesia yang kami pandang mulai melenceng. Kami melihat ada persoalan konflik kepentingan dalam penanganan SPPG,” imbuhnya.
LBH Yogyakarta Minta MBG Dihentikan
Advokat LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, turut mendesak pemerintah menghentikan program MBG. Ia menilai kasus keracunan tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai data statistik.
Menurut Royan, pemerintah juga perlu melakukan koreksi terhadap tata kelola program serta dugaan persoalan lainnya yang muncul dalam pelaksanaan MBG.
“Otaknya sudah busuk, MBG harus dihentikan. Mereka hanya memikirkan keuntungan tiap hari. Kalau hanya keuntungan yang dikejar, target memberikan makanan bergizi tidak akan tercapai. Sehingga kami menilai program ini tidak layak dilanjutkan,” ujar Royan.
Ia menegaskan persoalan MBG tidak hanya menyangkut distribusi makanan, tetapi juga pengawasan dan tata kelola program.
DPD RI Terima Tuntutan Massa
Sementara itu, Staf Anggota Bidang Keahlian Ibu Kota Provinsi DPD RI DIY, Mohammad Arri Rusdiyantara, mengatakan pihaknya telah menerima surat aspirasi dari massa aksi.
Aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah untuk mendapatkan tanggapan terkait keberlanjutan program MBG.
“Surat aspirasi ini akan kami sampaikan dan diangkat kembali oleh DPD RI supaya mendapatkan tanggapan serius dari pihak eksekutif. Apakah program ini harus dihentikan atau dilakukan perubahan sistem,” kata Arri.
Arri mengatakan anggota DPD RI DIY Ahmad Syauqi Soeratno sebelumnya juga telah menyampaikan kritik mengenai pelaksanaan MBG dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif, termasuk Kepala BGN.
“Itu sudah disampaikan oleh Pak Syauqi dalam RDP dengan Kepala BGN. Beliau lantang menyampaikan persoalan ini, bukan hanya di media sosial, tetapi juga secara langsung dalam rapat dengar pendapat,” jelasnya.
Menurut Arri, sebagian aspirasi terkait evaluasi hingga penghentian MBG juga telah disampaikan Syauqi melalui forum resmi bersama pemerintah.
“Alhamdulillah, sebagian besar aspirasi mengenai penghentian MBG ini sudah diakomodasi oleh Pak Syauqi dan telah disampaikan dalam forum resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya karena persoalan MBG memiliki dampak secara nasional.
“Bagaimanapun posisinya ada di eksekutif. DPD RI memperjuangkan dan menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat kepada pemerintah. Karena ini bersifat nasional dan berimplikasi secara nasional, tentu perlu mendapatkan pencermatan kembali,” pungkasnya.(day)


