Komisi D DPRD Jateng menyambangi Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim dan berdiskusi soal Standarisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi, Kamis (23/7). [Foto: Dok Setwan]
| |

Komisi D DPRD Jateng Gali Praktek Pengelolaan Jalan di Jatim

SURABAYA[BahteraJateng] – Komisi D DPRD Provinsi Jateng terus berupaya mematangkan Raperda tentang Standarisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Salah satunya dengan menggali praktik pengelolaan jalan di Provinsi Jatim, yang dinilai berhasil menjaga kemantapan infrastruktur.

Dipimpin Wakil Ketua Komisi D Joko Purnomo, rombongan diterima Kepala Bidang Pembangunan & Peningkatan Jalan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Ahmad Fathir Wicaksono. Berlangsung hangat, diskusi tandardisasi jalan propinsi merembet soal standar lebar jalan, kerusakan akibat kendaraan over dimension over loading (ODOL) hingga alternatif pendanaan pembangunan menjadi materi yang akan memperkaya naskah akademik raperda.

Joko Purnomo mengatakan Provinsi Jatim dipilih karena memiliki pengalaman mengelola jaringan jalan provinsi yang cukup luas dengan tingkat kemantapan yang tinggi.

“Kami ingin memperoleh referensi yang bisa memperkaya naskah akademik raperda agar lebih komprehensif dan dapat diterapkan di Jateng,” ujarnya.

Sementara menurut Ahmad Fathir Wicaksono, Pemprov Jatim mengelola jaringan jalan provinsi sepanjang sekitar 1.666 kilometer yang didukung 1.433 jembatan. Hingga 2026 ini, tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 86,17%.

“Sekitar 700-800 kilometer ruas jalan provinsi belum memenuhi standar lebar ideal antara 5,5 hingga 7 meter. Banyak ruas, terutama di wilayah pegunungan, masih memiliki lebar sekitar 5 hingga 6 meter sehingga kurang optimal melayani arus lalu lintas yang terus meningkat,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov Jatim menargetkan pelebaran jalan secara bertahap. Mulai 2027, pelebaran jalan akan dilakukan secara berkelanjutan.

Anggota Komisi D, Siswanto, mengangkat persoalan yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Jateng. Yakni, maraknya kendaraan ODOL.

“Di Jateng persoalannya bukan sekadar membangun jalan yang kuat tapi bagaimana jalan tidak dibebani kendaraan yang sebenarnya tidak sesuai kelas jalannya. Kawasan industri dan logistik seperti Batang, Grobogan hingga koridor Semarang-Blora menjadi contoh ruas yang menerima beban angkutan berat setiap hari,” kata Siswanto.

Ahmad menjelaskan, pengendalian ODOL harus dilakukan melalui penegakan klasifikasi jalan sesuai ketentuan nasional dan sebenarnya pelarangan penuh kendaraan ODOL pada 2026, namun pelaksanaannya diundur hingga 2027. Karena itu, pemerintah daerah mulai menyiapkan klasifikasi kelas jalan sebagai dasar pengaturan kendaraan yang boleh melintas.

Persoalan ODOL memang menjadi tantangan nasional. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih mempercepat kerusakan lapisan perkerasan, memicu retak, amblas hingga gelombang jalan. Akibatnya, umur teknis jalan yang seharusnya dapat bertahan bertahun-tahun menjadi jauh lebih pendek sehingga biaya pemeliharaan pemerintah terus meningkat. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *