Perhutani Blora dan BPKH Yogyakarta
Perhutani KPH Blora bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Rumah Joglo Desa Bogem, Kecamatan Japah pada Kamis (3/9).(Dok. KPH Blora)

Perhutani Blora dan BPKH Yogyakarta Sosialisasikan Batas Kawasan Hutan di Japah

BLORA[BahteraJateng] – Perum Perhutani KPH Blora bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Rumah Joglo Desa Bogem, Kecamatan Japah pada Kamis (3/9).

Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga mengenai batas kawasan hutan serta pentingnya kepastian hukum. Sasaran sosialisasi adalah masyarakat Desa Bogem dan Desa Japah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Kepala DLHK Provinsi Jateng, Kepala CDK Wilayah I Blora, DLH, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Wakil Administratur/KSKPH, Kasi Madya PSDH, Asper/KBKPH Ngapus dan Nglawungan, perwakilan Kecamatan Japah, Kades Bogem, Kades Japah, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Wakil Administratur/KSKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh sosialisasi ini.

“Kegiatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan batas kawasan hutan di wilayah kerja KPH Blora,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman yang sama tentang batas kawasan akan mendukung pengelolaan hutan yang tertib dan aman.

“Komunikasi dan koordinasi antara Perhutani, pemerintah daerah, desa, dan masyarakat harus terus dibangun,” tambahnya.

Sementara itu Dwijo dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta menjelaskan, penataan batas merupakan tahapan penting agar tidak terjadi kesalahpahaman status dan letak kawasan hutan.

“Dengan batas yang jelas, potensi permasalahan batas di kemudian hari bisa diminimalkan,” katanya.

Perhutani KPH Blora dan BPKH berharap seluruh pihak mendukung proses penataan batas. Sinergi semua pihak dinilai penting untuk menjaga hutan dan mewujudkan pengelolaan yang berkelanjutan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *