putut ismayana
|

Perhutani dan Polsek Sedan Pasang Imbauan Larangan Gukamhut dan Karhutla

REMBANG[BahteraJateng] – Guna mengantisipasi gangguan keamanan hutan (Gukamhut) dan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Perum Perhutani KPH Kebonharjo bersama Polsek Sedan Polres Rembang memasang spanduk imbauan di sejumlah titik-titik rawan gukamhut dan karhutla diwilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, pada Rabu (09/09).

Pemasangan dipimpin langsung Petugas BKPH Karas bersama personel Polsek Sedan di perbatasan pemukiman warga, jalur perlintasan utama, dan kawasan hutan yang rawan perambahan serta kebakaran.

Administratur/KKPH Kebonharjo melalui Kepala BKPH Karas, Agus Murdiyanto, menyampaikan bahwa sinergitas ini sebagai komitmen bersama menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan.

“Pemasangan spanduk imbauan ini wujud nyata sinergitas Perhutani dengan Kepolisian dalam upaya menjaga dan mencegah kebakaran hutan agar tetap lestari. Manfaatnya bisa dirasakan sampai anak cucu kita nanti,” ujarnya.

Ia menambahkan, imbauan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindakan ilegal seperti illegal logging dan pembakaran lahan.

Kapolsek Sedan, Iptu Suroto mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar saat musim kemarau, serta meminta masyarakat untuk aktif melapor ke petugas jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak hutan atau memicu titik api.

Dengan edukasi persuasif ini diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, sehingga fungsi hutan di wilayah Sedan dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *