Polda Jateng Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo, Dihadiri Menteri PPPA

PURWOREJO[BahteraJateng] – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Purworejo. Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berasal dari dua laporan polisi.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024), menyampaikan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14). Konferensi tersebut juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

Kasus pertama melibatkan AIS sebagai tersangka terhadap korban DSA (15). Modus yang digunakan AIS adalah memanipulasi korban dan membawanya ke rumah kosong milik pamannya, lalu melakukan pelecehan berkali-kali sejak 2022 hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan. Mereka kemudian dinikahkan secara siri oleh perangkat desa, yang kini telah dimintai keterangan.

Kasus kedua melibatkan PAP dan FMR terhadap korban KSH (17). Peristiwa terjadi di sebuah warung kosong, setelah korban diajak jalan-jalan bersama kedua pelaku. PAP memperdaya korban secara paksa, diikuti oleh FMR. Pemilik warung yang menyaksikan kejadian ini kemudian melapor kepada perangkat desa.

Polisi telah memeriksa 14 saksi terkait kasus ini, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, dan pemilik warung. Penanganan kasus tersebut tetap mematuhi sistem peradilan pidana anak serta menjunjung tinggi hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian atau melalui call center Sapa 129 dan WhatsApp 08-111-129-129.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *