Polisi Amankan Pria di Blora, Diduga Terkait Penemuan Kerangka Perempuan di Jangli
SEMARANG[BahteraJateng] – Penemuan kerangka perempuan di area lahan tol kawasan Perumahan Candi Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Jumat (4/9), membuka titik terang kasus hilangnya remaja perempuan asal Kabupaten Semarang, Mozza (18).
Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial MDFS (22), yang diduga merupakan teman dekat korban. Pria tersebut diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan pengamanan tersebut. Keterangan itu disampaikannya saat ditemui di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jumat (4/9/2026).
“Benar, dalam rangkaian penyelidikan kasus seorang remaja perempuan yang sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah, pada 3 September 2026 kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban,” kata Heru.
Mozza yang merupakan warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polres Semarang pada 28 Juni 2025. Korban diketahui meninggalkan rumah dan tidak kembali.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah petunjuk, termasuk telepon seluler dan identitas milik korban di wilayah Semarang Utara, Kota Semarang.
Polisi kemudian menelusuri keterangan keluarga, kerabat, serta sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui keberadaan korban. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada MDFS.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif serta informasi yang kami peroleh dari keluarga dan kerabat korban, kami kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seseorang. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Kabupaten Blora,” jelas Heru.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, berdasarkan interogasi awal, MDFS mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 25 Juni 2026.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui adanya peristiwa pembunuhan. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian keduanya diduga sempat terjadi cekcok di tempat kos terduga pelaku pada 25 Juni 2025,” ujar Bodia.
Menurut Bodia, MDFS diduga mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Korban kemudian diduga dibuang di kawasan lereng Tol Jangli.
Polisi selanjutnya mengecek lokasi berdasarkan keterangan MDFS. Dengan bantuan tim SAR, petugas menemukan korban di lokasi yang disebut curam dan jauh dari pantauan warga yang melintas. Saat ditemukan, kondisi korban telah tinggal kerangka.
Meski demikian, Bodia menegaskan pengakuan awal MDFS belum menjadi satu-satunya dasar dalam pengungkapan perkara. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
“Semua masih kami dalami. Kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan dari terduga pelaku, tetapi juga mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain untuk memastikan secara ilmiah seluruh rangkaian kejadian,” tegasnya.
Polres Semarang juga melakukan pemeriksaan terhadap kerangka yang ditemukan serta pencocokan DNA dengan pihak keluarga korban untuk memastikan identitasnya.
“Kami terus bekerja untuk melengkapi seluruh fakta dan alat bukti. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan DNA dengan pihak keluarga untuk memastikan dan memberikan kepastian dalam penanganan perkara ini,” pungkas Bodia.


