Konferensi pers Polda Jateng
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat menyampaikan rilis terkait ungkap kasus perusakan palang kereta api di Kasihan, Selasa (11/8/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)
|

Polisi Menahan Mahasiswa di Sleman usai Perusakan Palang KA di Kasihan 

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polresta Sleman mengamankan seorang mahasiswa berinisial S (24) yang diduga menjadi pelaku perusakan palang perlintasan KA serta atribut bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aksi perusakan yang dilakukan pelaku terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkan sejumlah barang bukti dari dua lokasi kejadian.


Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penyelidikan dilakukan secara bersama oleh Polresta Sleman dan Polres Bantul. Hasilnya, polisi menduga kuat dua aksi perusakan tersebut dilakukan oleh orang yang sama.

“Dari penyidikan tersebut disimpulkan bahwa tersangka S diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan atribut bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul,” kata Ihsan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman pada Selasa (11/8).


Menurut Ihsan, dugaan tersebut diperkuat sejumlah kesamaan, mulai dari ciri fisik pelaku, pakaian yang digunakan, kendaraan, hingga waktu kejadian yang terekam dalam CCTV.

Ia menjelaskan, aksi pertama terjadi di wilayah Kasihan, Bantul, sekitar pukul 17.10 WIB. Setelah merusak atribut bendera, pelaku kemudian bergerak menuju wilayah Gamping, Sleman.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku diduga kembali melakukan perusakan dengan menyasar palang pintu perlintasan kereta api.

“Jadi ini timelinenya berdasarkan hasil pengecekan CCTV baik di Bantul maupun di perlintasan kereta api,” ujarnya.

Diduga Dipengaruhi Minuman Keras

Dalam pemeriksaan, S mengaku melakukan aksi tersebut setelah mengonsumsi minuman keras. Polisi menduga kondisi tersebut memengaruhi kesadarannya hingga melakukan tindakan perusakan.

Polisi juga memastikan aksi tersebut dilakukan secara individu dan tidak berkaitan dengan kelompok maupun pihak tertentu.

“S masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta,” katanya.

Terancam Hukuman Penjara

Dalam perkara perusakan palang perlintasan kereta api di Sleman, penyidik menerapkan Pasal 321 KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa penghancuran bangunan yang digunakan untuk kepentingan lalu lintas umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

S juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP terkait dugaan perusakan barang. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Sementara untuk perkara perusakan bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, S disangkakan melanggar Pasal 234 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, maupun melakukan tindakan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, S terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal kategori IV.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *