Adetya Pramandira, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Jateng.(Dok Ig masbeni)

Polisi Tangkap Dua Aktivis Semarang, Terkait Apa ?

SEMARANG[BahteraJateng] – Dua aktivis muda Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26), ditangkap polisi pada Kamis (27/11) pagi di sebuah indekos di wilayah Tlogosari, Kota Semarang.

Keduanya ditangkap setelah sebelumnya mendampingi warga Sumberrejo, Jepara, mengadukan dugaan kriminalisasi petani ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan tersebut. Akan tetapi, ia mengatakan keduanya diduga terlibat dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025.

“Ada dua orang yang kami tangkap terkait rangkaian penegakan hukum unras tanggal 29 Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11) malam.

Andika menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan sejak 20 Oktober 2025. Meski belum merinci perbuatan pidana yang dimaksud, ia menyatakan keduanya diduga menyebarkan konten bersifat hasutan.

“Nanti kami sampaikan peristiwanya, untuk sementara terkait penyebaran konten bersifat hasutan,” katanya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2025 dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 160 KUHP. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Sementara itu, salahsatu tim Suara Aksi, Bagas Budi Santoso, menyampaikan kronologi penangkapan kedua aktivis tersebut.

Ia menilai penangkapan tersebut janggal. Sebelumnya, Dera yang merupakan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Jateng dan Munif bersama sejumlah petani melaporkan kasus kriminalisasi petani ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

“Sejak berada di kantor Komnas HAM, warga dan para pendamping sudah merasa diikuti oleh orang tak dikenal, meskipun tidak terlalu dihiraukan,” katanya.

Nasrul Saftiar Dongoran, anggota tim hukum menyoroti SPDP yang terbit pada 14 November namun tidak disampaikan kepada terlapor.

“Penangkapan ini menyalahi prosedur hukum acara pidana. Dera dan Munif tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pihaknya berencana mengajukan pra-peradilan serta meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR memanggil Polrestabes Semarang untuk memberikan penjelasan.

Aktivis lingkungan dan HAM itu selama ini dikenal aktif mendampingi petani yang diduga dikriminalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *