Polisi Tangkap Penjambret di Kabupaten Semarang, 12 Jam Setelah Beraksi
SEMARANG[BahteraJateng] — Aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, Dusun Jambe, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, berhasil diungkap jajaran Polres Semarang dalam waktu sekitar 12 jam.
Seorang pria berinisial MAF, warga Argomulyo, Kota Salatiga, diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, aksi tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban Cindy, warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, sedang perjalanan dari rumah menuju Kota Salatiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Korban diduga dihadang oleh tersangka yang datang dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka kemudian menarik secara paksa tas yang berada di pundak kanan korban,” kata Bodia pada Kamis (10/9).
Tarik-menarik tersebut membuat tali tas korban terputus. Korban kemudian terjatuh ke dalam parit dan berteriak meminta pertolongan.
Saat korban berteriak, tersangka diduga sempat mengancam korban dengan kalimat, “Tak pateni koe.”
Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar 11 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan MAF di wilayah Kabupaten Semarang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga memberikan keterangan mengenai sejumlah barang hasil kejahatan yang telah dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, helm warna putih, tas selempang, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, yakni satu unit handphone Poco M4 Pro, uang tunai tersisa Rp117 ribu, satu set perangkat charger, serta dua dosbook handphone.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus kami inventarisasi dan kami lakukan pendalaman. Termasuk keterangan tersangka terkait barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan kami telusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya,” jelas Bodia.
Menurutnya, pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, terutama kasus tindak pidana yang menyasar pengguna jalan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga.
“Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, segera mencari tempat yang aman dan menghubungi kepolisian atau layanan aduan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini MAF beserta barang bukti diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


