Polres Kendal gelar konferensi pers kasus pencurian kabel listrik di PT LBM Energi Baru Indonesia, Kawasan Industri Kendal, Senin (28/4).(Foto Ist)
| |

Polres Kendal Ungkap Pencurian Kabel di KIK, Dua Orang Masih Buron

KENDAL[BahteraJateng] — Jajaran Resmob Polres Kendal bersama Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik di PT LBM Energi Baru Indonesia, Kawasan Industri Kendal.

Sebanyak tujuh pelaku berinisial DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT ditangkap, sementara dua lainnya, TA dan YU, masih dalam pengejaran.


Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, mewakili Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan perusahaan terkait hilangnya kabel listrik bernilai tinggi. Polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku pada Sabtu (26/4) dini hari.

“Modusnya, pelaku memotong kabel menjadi potongan kecil agar mudah dibawa. Mereka juga sempat melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan saat kejadian,” ujar Kompol Indra dalam konferensi pers pada Senin (28/4).


Akibat aksi kekerasan itu, dua petugas keamanan, Mohamad Andriyanto dan Adi Fitriyanto, mengalami luka. Mohamad mendapat perawatan jalan akibat luka memar di bibir kiri, sementara Adi mengalami luka robek pada bibir, memar di kepala, dan luka dalam di pipi, hingga harus dirawat inap selama tiga hari di RSUM Darul Istiqomah Kaliwungu.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel listrik berbagai ukuran, sebuah mobil putih yang digunakan untuk membawa hasil curian, alat pemotong kabel, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.

Inventarisasi kerugian PT LBM Energi Baru Indonesia meliputi kabel NYY berbagai jenis dengan total panjang ratusan meter, dan kerugian ditaksir mencapai Rp276.878.842.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau perusahaan di kawasan industri meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan serupa.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *