Program Rp25 Juta per RT Siap Diluncurkan, DPRD Kota Semarang Minta Pengawasan Diperkuat
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang segera meluncurkan program bantuan dana sebesar Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar teknis pencairan dana telah ditandatangani dan tinggal menunggu proses penomoran.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menyampaikan bahwa anggaran ini bukan ditujukan untuk operasional RT, melainkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Perwal-nya sudah ditandatangani oleh Bu Wali kota Agustina, tapi masih dalam proses penomoran. Itu nanti jadi dasar teknis pencairan,” kata Ali di Gedung DPRD Kota Semarang pada Rabu (25/6).
Program ini akan menyasar 10.628 RT di Kota Semarang, dengan total anggaran sekitar Rp265,7 miliar yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD 2025. Petunjuk teknis (juknis) pencairan tengah disusun oleh pemerintah kota.
Politisi PKS tersebut menambahkan, pendataan RT penerima bantuan sudah dilakukan. Ia memastikan bahwa RT yang sudah terdaftar tetap berhak menerima, meski jumlah kepala keluarganya belum memenuhi batas minimal yang tercantum dalam Perwal No. 1 Tahun 2025.
DPRD Kota Semarang mendorong adanya mekanisme pengawasan agar penggunaan dana tepat sasaran. Ali menyebut perlunya satuan tugas atau bentuk pengawasan lain yang melibatkan masyarakat.
“Nilainya memang kecil di tingkat RT, tapi besar di tingkat kota. Maka perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Wali Kota Semarang menargetkan dana bisa mulai dicairkan pada Juli atau Agustus 2025 setelah juknis rampung dan proses administratif selesai. Program ini diharapkan mampu mendorong partisipasi warga dalam pembangunan tingkat mikro.(sun)

