Satpol PP Demak Operasi Rokok Ilegal
Satpol PP Demak bersama Bea Cukai Semarang dan Kodim 0716/Demak menyita 4.846 batang rokok ilegal dalam operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Demak, Rabu (19/8).(Dok. Satpol PP Demak)

Satpol PP Demak Sita 4.846 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Bersama

DEMAK[BahteraJateng]— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang dan Kodim 0716/Demak menyita 4.846 batang rokok ilegal dalam operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Demak pada Rabu (19/8).

Operasi yang berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi berdasarkan informasi yang dihimpun tim. Kegiatan diawali apel persiapan di Gedung Satpol PP Kabupaten Demak sebelum petugas bergerak ke lokasi sasaran.


Dalam operasi itu, petugas menemukan 243 bungkus rokok ilegal di sebuah toko milik Maskur yang dikenal sebagai Toko Madura. Barang bukti tersebut terdiri atas 220 bungkus rokok Marbol atau sekitar 4.400 batang, 21 bungkus Bonte Fresh Melon sebanyak 406 batang, serta dua bungkus Bonte Fresh Bluberry sebanyak 40 batang.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak Mudji Santoso S. Sebanyak tujuh personel Satpol PP, dua personel Bea Cukai Semarang, dan satu personel Kodim 0716/Demak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Operasi dilakukan dengan pendekatan humanis. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” kata Agus.

Penindakan ini diharapkan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *